Advertisement

Suka Belanja Online? Modus-Modus Penipuan Ini Sering Terjadi

Rahmi Yati
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 12:37 WIB
Arief Junianto
Suka Belanja Online? Modus-Modus Penipuan Ini Sering Terjadi Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tren belanja online melalui e-commerce maupun media sosial meningkat. Sayangnya, hal tersebut justru jadi celah bagi orang-orang tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan modus baru.

Para penipu dapat berpura-pura mengaku sebagai penjual di toko online, marketplace, pembeli, kurir, bahkan bea cukai untuk melancarkan aksinya.

Advertisement

"Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat 115.756 kasus aduan penipuan terkait e-commerce dan jualan online di media sosial hingga 2021," kata CMO Ninja Xpress Andi Djoewarsa, dikutip Sabtu (27/8/2022).

BACA JUGA: Kurangi Sampah Tas Plastik, Bisnis Pemuda Bantul Ini Kini Full Senyum

Bukan itu saja, berdasarkan data pihak Bea Cukai Indonesia, dari 714 pengaduan per Mei 2022 yang diterima, sebanyak 393 kasus penipuan menggunakan modus online shop.

Melihat masih tingginya kasus penipuan belanja online tersebut, Andi menilai pentingnya ada edukasi yang membantu masyarakat agar terhindar dari berbagai penipuan yang kerap terjadi saat belanja online.

"Sebab ada beberapa modus yang biasanya digunakan oleh penipu," ujarnya.

Adapun modus-modus yang dimaksud antara lain membuat toko online palsu. Biasanya, penipu yang berkedok penjual online palsu di marketplace dan media sosial menjual barang dengan harga di bawah pasaran, sehingga membuat calon pembeli langsung tertarik bertransaksi.

Pada kasus pembelanjaan antarnegara, terkadang penipu juga dapat mengaku sebagai petugas ekspedisi ataupun pihak Bea Cukai yang meminta biaya tambahan dengan alasan barangnya ditahan di Bea Cukai.

Modus selanjutnya adalah phishing. Menurut Andi, modus phising biasanya mengarahkan pembeli untuk masuk ke situs atau halaman belanja palsu. Terkadang penipu juga bisa mengirim chat, email atau link yang mengarahkan korban untuk mengisi data pribadi, password atau kode OTP.

"Penipu juga dapat mengiming-imingi korban dengan hadiah tetapi dengan meminta informasi personal yang sensitif," sebutnya.

Tak berhenti di situ, modus lainnya yang biasa terjadi adalah bukti transaksi palsu. Modus ini dilakukan penipu dengan berpura-pura menjadi pembeli. Penipu akan mengirim bukti transaksi yang sudah diedit sehingga penjual mengira ada transaksi pembelian.

Namun jangan khawatir, untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut, masyarakat terutama yang kerap melakukan transaksi belanja online dapat menggunakan tips berikut:

1. Jangan menggunakan kata sandi dengan data yang mudah ditebak seperti tanggal lahir maupun alamat tempat tinggal. Jaga kerahasiaan data dan informasi akun serta jangan memberikan kode OTP ke pihak ketiga maupun keluarga.

2. Periksa validitas toko online atau penjual. Periksa ulasan pembeli sebelumnya dan cek apakah ada beberapa akun yang serupa. Toko online palsu di media sosial juga terkadang terlihat memiliki followers tidak aktif yang mencurigakan.

3. Gunakan lebih dari satu akses keamanan seperti verifikasi ganda untuk masuk ke dalam akun media sosial maupun akun e-commerce.

4. Perbanyak informasi mengenai penipuan secara online dan tips keamanan digital serta cek berkali-kali setiap informasi penjualan maupun pembelian yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement