Didesak Sana-Sini, Kemenhub Akhirnya Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku Senin, (29/8/2022).
Kenaikan tarif ojol tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada awalnya, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif ojol pada 14 Agustus 2022. Tetapi pemerintah kemudian memutuskan menunda pemberlakuannya menjadi 29 Agustus 2022. Kini, pemberlakuan aturan kenaikan tarif ojol kembali ditundan hingga waktu yang belum ditentukan.
BACA JUGA: Mulai Besok Tarif Ojek Online Naik, Segini Besarannya
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menuturkan keputusan penundaan kembali ini dengan mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita, Minggu (28/8).
Meski demikian Adita belum bisa memastikan hingga kapan penundaan waktu kenaikan tarif ojol ini.
Dia menegaskan selama periode penundaan, instansinya akan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi terkait dengan tarif ojol.
"Kami juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait dengan rencana kenaikan tarif ojol ini," ujarnya.
Sebelum dibatalkan, desakan untuk pengkajian ulang rencana kenaikan tarif ojol terus bermunculan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
- YATS Colony Hotel Yogyakarta Launching Paket Buka Bersama
- Ajinomoto Giatkan Inisiatif Kesehatan dan Lingkungan untuk Masyarakat Indonesia
Advertisement

Sekolah Aman Bencana di Bantul Perlu Perhatikan Penangan Kebakaran
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Berbuka Puasa Sambil Beramal di Bulan Ramadan Penuh Berkah
- [email protected] Hotel Yogyakarta Hadirkan All You Can Eat Dinner Ramadan & Syawalan
- Ingat! Deadline SPT Tahunan 31 Maret, Ini Cara Dapatkan EFIN Pajak
- Pantau Harga Emas Hari Ini, 24 Karat Tembus Rp1,2 Juta Per Gram
- Penjual Baju Bekas Bayar Pajak? Ini Kata Ditjen Pajak
- Rayakan Semarak Ramadan, Kotta GO Hotel Yogyakarta Hadirkon Promo Menarik hingga Menginap Gratis
- Mendadak Impor Beras 2 Juta Ton, Mendag: Kami Cuma Diperintah
Advertisement