Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Pialang Asuransi Online, Ini Dampaknya Versi Pengamat

Rika Anggraeni
Kamis, 19 Januari 2023 - 11:27 WIB
Sunartono
OJK Terbitkan Aturan Pialang Asuransi Online, Ini Dampaknya Versi Pengamat Deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta. Pialang asuransi membantu menjembatani perusahan asuransi dengan nasabah./ Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pengamat menilai penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dapat memperkuat ekosistem digitalisasi.

Pengamat Asuransi yang juga salah satu pendiri Komunitas Penulis Asuransi Irvan Rahardjo menuturkan bahwa POJK yang ditetapkan pada 26 Desember 2022 itu merupakan peraturan yang mengatur tentang inovasi insurance technology (insurtech) oleh pialang. Namun demikian, Irvan menilai bahwa pengaturan insurtech juga harus menjangkau perusahaan asuransi sendiri bukan hanya pialang.

Advertisement

“POJK Nomor 28 Tahun 2022 penting karena mengatur lebih jauh tentang peran pialang, terutama dalam rangka tata kelola ekosistem digitalisasi yang marak saat ini dengan inovasi insurtech,” kata Irvan kepada Bisnis, Rabu (18/1/2023).

Irvan menilai bahwa selama ini, kolaborasi antara asuransi dengan teknologi alias insurance technology (insurtech) belum didukung regulasi yang memadai sebagai platform digitalisasi yang menghubungkan antara konsumen dengan perusahaan asuransi.

Adapun, Irvan menuturkan bahwa pialang asuransi dan pialang reasuransi saat ini menguasai 30 persen market share dari seluruh penjualan asuransi umum. Artinya, Irvan menyampaikan bahwa peran perusahaan pialang sangat penting untuk masyarakat.

Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi penting untuk mewakili kepentingan konsumen di tengah rendahnya literasi dan penetrasi asuransi masyarakat umumnya,” katanya.

Merujuk hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik dibanding periode 2019 yang hanya 38,03 persen. Sementara indeks inklusi keuangan pada 2022 mencapai 85,10 persen meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di periode 2019, yaitu 76,19 persen.

Adapun, jika dilihat berdasarkan sektor jasa keuangan, yakni perasuransian memiliki tingkat literasi keuangan mencapai 31,72 persen dan untuk tingkat inklusi keuangan sebesar 16,63 persen pada 2022.

OJK menilai bahwa praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat, yang tercermin dari percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi, serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement