Advertisement
OJK Terbitkan Aturan Pialang Asuransi Online, Ini Dampaknya Versi Pengamat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengamat menilai penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dapat memperkuat ekosistem digitalisasi.
Pengamat Asuransi yang juga salah satu pendiri Komunitas Penulis Asuransi Irvan Rahardjo menuturkan bahwa POJK yang ditetapkan pada 26 Desember 2022 itu merupakan peraturan yang mengatur tentang inovasi insurance technology (insurtech) oleh pialang. Namun demikian, Irvan menilai bahwa pengaturan insurtech juga harus menjangkau perusahaan asuransi sendiri bukan hanya pialang.
Advertisement
“POJK Nomor 28 Tahun 2022 penting karena mengatur lebih jauh tentang peran pialang, terutama dalam rangka tata kelola ekosistem digitalisasi yang marak saat ini dengan inovasi insurtech,” kata Irvan kepada Bisnis, Rabu (18/1/2023).
Irvan menilai bahwa selama ini, kolaborasi antara asuransi dengan teknologi alias insurance technology (insurtech) belum didukung regulasi yang memadai sebagai platform digitalisasi yang menghubungkan antara konsumen dengan perusahaan asuransi.
Adapun, Irvan menuturkan bahwa pialang asuransi dan pialang reasuransi saat ini menguasai 30 persen market share dari seluruh penjualan asuransi umum. Artinya, Irvan menyampaikan bahwa peran perusahaan pialang sangat penting untuk masyarakat.
“Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi penting untuk mewakili kepentingan konsumen di tengah rendahnya literasi dan penetrasi asuransi masyarakat umumnya,” katanya.
Merujuk hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik dibanding periode 2019 yang hanya 38,03 persen. Sementara indeks inklusi keuangan pada 2022 mencapai 85,10 persen meningkat dibanding periode SNLIK sebelumnya di periode 2019, yaitu 76,19 persen.
Adapun, jika dilihat berdasarkan sektor jasa keuangan, yakni perasuransian memiliki tingkat literasi keuangan mencapai 31,72 persen dan untuk tingkat inklusi keuangan sebesar 16,63 persen pada 2022.
OJK menilai bahwa praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat, yang tercermin dari percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi, serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Wabup Sleman Tuntut Keterlibatan Setiap OPD Turunkan Angka Kemiskinan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
Advertisement
Advertisement