Industri Fintech Pendanaan Terus Berkembang, OJK: Per April 2023 Salurkan Rp601,41 T
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan industri fintech pendanaan bersama tumbuh dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Per April 2023, OJK mencatat fintech pendanaan bersama sudah menyalurkan Rp601,41 triliun dengan peningkatan setiap tahunnya.
Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan perkembangan industri fintech pendanaan bersama tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini, total penyelenggara fintech pendanaan bersama yang berstatus berizin di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 102 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna, dan syariah.
Advertisement
BACA JUGA: Fintech Berkembang Terus-menerus, Kenali Jenis-jenisnya!
Berdasarkan data statistik OJK hingga April 2023, fintech pendanaan bersama sudah menyalurkan Rp601,41 triliun dengan peningkatan setiap tahunnya. Selama 2022, fintech mengalami pertumbuhan 45% secara tahunan, dana tersebut disalurkan oleh 1,03 juta pemberi pinjaman atau lender kepada 111,2 juta penerima pinjaman atau borrower.
"Meski angka ini cukup besar, namun faktanya, ruang pertumbuhan penyaluran dana ini masih terbuka lebar," katanya saat menghadiri Forum Diskusi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama OJK bertajuk “Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023” di Jogja, melalui siaran persnya, Jumat (9/6/2023).
Forum ini merupakan wadah diskusi dan informasi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI) yang telah disempurnakan. Fintech Lending Forum dibuka oleh Sunu Widyatmoko selaku Sekretaris Jenderal AFPI & CEO Dompet Kilat serta sejumlah narasumber diskusi panel seperti Riadi Zulfan, Angela S Oetama, Yolanda Sunaryo, dan Jamil Abbas.
Tris menjelaskan manfaat fintech pendanaan bersama yang dinilai paling penting adalah membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air. Adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan Tanah Air, sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga berpotensi meningkat dan lebih baik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI) dapat menjadi panduan resmi industri fintech. "POJK ini disusun mencakup aturan principle based, sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct) bagi industri Fintech Pendanaan Bersama dan ekosistem pendukungnya," katanya.
Ketua Umum AFPI sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi mengatakan Fintech Lending Forum diinisiasi sebagai wadah diskusi terbuka antara OJK dan pelaku industri untuk membahas topik kaitannya dengan implementasi POJK 10 dan proyeksi bisnis P2P lending 2023 guna mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan industri yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
"Kami berharap forum ini mampu menghasilkan informasi akurat atas aturan kebijakan yang lebih fleksibel untuk anggota," katanya.
BACA JUGA: OJK Optimistis Industri Tumbuh, Meski Jumlah Pinjol dengan Kredit Macet Tinggi Naik
Dia menjelaskan, POJK 10/2022 LPBBTI terbit dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif. Kebijakan ini memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen agar terus beradaptasi dengan mekanisme yang paling terkini.
Aturan tersebut juga mengatur regulasi kelembagaan penyelenggara LPBBTI, penilaian kemampuan dan kepatuhan, sistem elektronik, ekuitas dan tingkat kualitas pendanaan, tata kelola perusahaan dan sebagainya sehingga menghasilkan ekosistem industri yang efektif dan efisien melalui teknologi mutakhir.
"POJK 10/2022 ini turut menyempurnakan dan menggantikan aturan lama dari POJK 77 yang diterbitkan pada tahun 2016 terkait industri fintech lending," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Menko Bidang Pangan Sebut Ada Rencana Setop Impor Beras Tahun Depan
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
Advertisement
Advertisement