Advertisement
Industri Fintech Pendanaan Terus Berkembang, OJK: Per April 2023 Salurkan Rp601,41 T

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan industri fintech pendanaan bersama tumbuh dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Per April 2023, OJK mencatat fintech pendanaan bersama sudah menyalurkan Rp601,41 triliun dengan peningkatan setiap tahunnya.
Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan perkembangan industri fintech pendanaan bersama tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini, total penyelenggara fintech pendanaan bersama yang berstatus berizin di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 102 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna, dan syariah.
Advertisement
BACA JUGA: Fintech Berkembang Terus-menerus, Kenali Jenis-jenisnya!
Berdasarkan data statistik OJK hingga April 2023, fintech pendanaan bersama sudah menyalurkan Rp601,41 triliun dengan peningkatan setiap tahunnya. Selama 2022, fintech mengalami pertumbuhan 45% secara tahunan, dana tersebut disalurkan oleh 1,03 juta pemberi pinjaman atau lender kepada 111,2 juta penerima pinjaman atau borrower.
"Meski angka ini cukup besar, namun faktanya, ruang pertumbuhan penyaluran dana ini masih terbuka lebar," katanya saat menghadiri Forum Diskusi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama OJK bertajuk “Fintech Lending Forum 2023: Implementasi POJK 10 dan Proyeksi Bisnis P2P Lending 2023” di Jogja, melalui siaran persnya, Jumat (9/6/2023).
Forum ini merupakan wadah diskusi dan informasi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI) yang telah disempurnakan. Fintech Lending Forum dibuka oleh Sunu Widyatmoko selaku Sekretaris Jenderal AFPI & CEO Dompet Kilat serta sejumlah narasumber diskusi panel seperti Riadi Zulfan, Angela S Oetama, Yolanda Sunaryo, dan Jamil Abbas.
Tris menjelaskan manfaat fintech pendanaan bersama yang dinilai paling penting adalah membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air. Adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan Tanah Air, sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga berpotensi meningkat dan lebih baik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI) dapat menjadi panduan resmi industri fintech. "POJK ini disusun mencakup aturan principle based, sekaligus memperkuat pengawasan lewat disiplin pasar (market conduct) bagi industri Fintech Pendanaan Bersama dan ekosistem pendukungnya," katanya.
Ketua Umum AFPI sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi mengatakan Fintech Lending Forum diinisiasi sebagai wadah diskusi terbuka antara OJK dan pelaku industri untuk membahas topik kaitannya dengan implementasi POJK 10 dan proyeksi bisnis P2P lending 2023 guna mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan industri yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
"Kami berharap forum ini mampu menghasilkan informasi akurat atas aturan kebijakan yang lebih fleksibel untuk anggota," katanya.
BACA JUGA: OJK Optimistis Industri Tumbuh, Meski Jumlah Pinjol dengan Kredit Macet Tinggi Naik
Dia menjelaskan, POJK 10/2022 LPBBTI terbit dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif. Kebijakan ini memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen agar terus beradaptasi dengan mekanisme yang paling terkini.
Aturan tersebut juga mengatur regulasi kelembagaan penyelenggara LPBBTI, penilaian kemampuan dan kepatuhan, sistem elektronik, ekuitas dan tingkat kualitas pendanaan, tata kelola perusahaan dan sebagainya sehingga menghasilkan ekosistem industri yang efektif dan efisien melalui teknologi mutakhir.
"POJK 10/2022 ini turut menyempurnakan dan menggantikan aturan lama dari POJK 77 yang diterbitkan pada tahun 2016 terkait industri fintech lending," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement