Advertisement
Aturan Baru Harga Rumah Bersubsidi Masih Disusun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aturan baru berupa Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan harga rumah bersubsidi masih disusun. Hal ini diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (29/6/2023).
Advertisement
Menurut dia, dengan adanya PMK mengenai harga baru rumah subsidi, baru kemudian diturunkan pada Kepmen PUPR untuk dilaksanakan oleh bank-bank.
Kepmen PUPR tersebut statusnya sudah sirkular jadi sudah cepat, di mana sirkular berarti sudah diparaf oleh semua pejabat eselon I. Dengan demikian pengembang rumah subsidi akan melakukan penyesuaian harga setelah ditandatanganinya Kepmen PUPR mengenai harga baru rumah subsidi.
Basuki mengatakan nantinya Kepmen tersebut setelah ditandatangani akan disosialisasikan. Kepmen PUPR mengenai harga rumah subsidi tersebut pastinya akan diterbitkan secepatnya pada tahun ini.
BACA JUGA: Menikmati Libur Iduladha, Presiden Jokowi Bermain Bersama Cucu di Jogja
Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.
Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
- Kapan Harga Beras Bakal Turun? Ini Kata Bulog DIY
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Rangka eSAF Rawan Patah, Begini Kondisi Penjualan Motor Honda
- TikTok Shop Dilarang, Bagaimana Nasib Investasi Chou Rp148 T di RI?
- Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Begini Reaksi Pedagang Pasar
- TikTok Dilarang Jualan, Begini Sikap Asosiasi UMKM
- Tak Bisa Akses MBanking BCA Error Siang Ini? Kamu Tak Sendiri
- Didominasi Produk Skincare, Ini Dia 10 Brand dengan Pendapatan Tertinggi di TikTok Shop Pekan Ini
- Yayasan Baitul Maal PLN Bagikan 1,5 Ton Beras untuk Santri Penghafal Al-Qur'an
Advertisement
Advertisement