Advertisement
Aturan Baru Harga Rumah Bersubsidi Masih Disusun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aturan baru berupa Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan harga rumah bersubsidi masih disusun. Hal ini diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
"Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, tapi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-nya sudah terbit. Kepmen-nya sedang proses ini," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (29/6/2023).
Advertisement
Menurut dia, dengan adanya PMK mengenai harga baru rumah subsidi, baru kemudian diturunkan pada Kepmen PUPR untuk dilaksanakan oleh bank-bank.
Kepmen PUPR tersebut statusnya sudah sirkular jadi sudah cepat, di mana sirkular berarti sudah diparaf oleh semua pejabat eselon I. Dengan demikian pengembang rumah subsidi akan melakukan penyesuaian harga setelah ditandatanganinya Kepmen PUPR mengenai harga baru rumah subsidi.
Basuki mengatakan nantinya Kepmen tersebut setelah ditandatangani akan disosialisasikan. Kepmen PUPR mengenai harga rumah subsidi tersebut pastinya akan diterbitkan secepatnya pada tahun ini.
BACA JUGA: Menikmati Libur Iduladha, Presiden Jokowi Bermain Bersama Cucu di Jogja
Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.
Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
- Trump Berlakukan Tarif Impor, Ini Daftar Negara yang Negosiasi dengan AS
- Pertalite Bercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Bahlil Bakal Ambil Langkah Tegas
- Efek Tarif Trump, Uni Eropa akan Perluas Pasar dengan Indonesia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Pertamax Naik 77 Persen Selama Masa Mudik Lebaran, Pertamina: Bukti Pelanggan Masih Setia
- Pertamina Patra Niaga Regional JBT Sebut Konsumsi Pertamax Meningkat 77%
- PT PLN Terus Berkomitmen untuk Menghadirkan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang Andal dan Berkualitas bagi Masyarakat di Wilayah Jawa Timur
- Pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja, Kemenaker: Kami Siap, Masi Dikaji
- Komoditas Telur Bisa Jadi Alat Negosiasi Tarif Impor AS, Ini Penjelasan Indef
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
- Warga Berbagi Pengalaman Irit Bahan Bakar Saat Mudik Idulfitri 2025
Advertisement