Advertisement

Berikut Syarat dan Daftar 30 Model Motor Listrik Penerima Subsidi, 1 KTP 1 Unit

Redaksi
Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Berikut Syarat dan Daftar 30 Model Motor Listrik Penerima Subsidi, 1 KTP 1 Unit Pameran Kendaraan Listrik Atrium Jogja City Mall, Sabtu (15/4/2023). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Adapun syarat pembelian motor listrik bersubsidi pun dipermudah.

Ketentuan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Advertisement

Pemerintah berharap peraturan baru tersebut bisa mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Mengacu aturan baru tersebut, satu KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

BACA JUGA: Pakai Motor Listrik, Bisa Lebih Hemat Ongkos Hingga 75%

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis dengan penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada 2023.

Seiring dengan dilakukannya perluasan untuk penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan menarik jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

Aismoli mengklaim jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah.

Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, pihaknya memastikan akan terus bertambah.

 

Berikut ini daftar motor listrik yang menerima subsidi Rp7 juta:

 

Juara Bike (Selis)

1. Agats Rp21,79 juta

2. Emax Rp13,5 juta

3. Go Plus Rp22,499 juta

 

Smoot Motor Indonesia (Smoot)

4. Tempur Rp11,5 juta

5. Zuzu Rp12,9 juta

 

Hartono Istana Teknologi (Polytron)

6. Fox-R Rp13,5 juta

 

Artas Rakata Indonesia (Rakata)

7. S9 Rp13,5 juta

8. X5 Rp15,1 juta

 

Alva (Electra Mobilitas)

9. One Rp29,49 juta

10. ADC-BP AT Cervo Rp35,75 juta

 

Greentech Global Engineering (Greentech)

11. Scood Rp9,579 juta

12. AERO Rp8,904 juta

13. VP Rp9,799 juta

 

Terang Dunia Internusa (United)

14. T1800 Rp23,5 juta

15. TX3000 Rp42,9 juta

16. TX1800 Rp26,9 juta

17. MX1200 AT Rp8,8 juta

 

Volta Indomesia Semesta (Volta)

18. 401 Rp9,95 juta

19. 402 Rp11,1 juta

20. 403 Rp11,95 juta

 

Triangle Motorindo (Viar)

21. Q1 Rp14,52 juta

 

Wika Industri Manufaktur (Gesits)

22. G1 Rp21,97 juta

23. Raya Rp20,99

 

National Assembler (Yadea)

24. E8S Pro Rp16,9 juta

25. T9 Rp14,5 juta

 

Ninetology Indonesia

26. V5 Lit Rp15 juta

 

Roda Pasifik Mandiri

27. Sterrrato Rp5,59 juta

28. Vito Rp5,79 juta

29. Mizone Rp6,19 juta

 

Ide Inovatif Bangsa (Quest)

30. Atom Rp22 juta.

Syarat Pembelian Motor Listrik Bersubsidi

Sebelumnya, pembelian motor listrik bersubsidi berlaku dengan syarat, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA dan penerima bantuan sosial.

Namun, keempat syarat tersebut dihapus dengan tujuan untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih sekaligus berdampak pada peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, dan perluasan tenaga kerja.

Sesuai regulasi Permenperin 21/2023 berisi tentang bantuan pemberian untuk 1 kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan 1 nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Dengan demikian, program bantuan pemerintah ini dapat diterima masyarakat dengan syarat WNI minimal usia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. Adapun, pembelian 1 unit motor listrik menggunakan 1 NIK KTP.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Syarat beli motor bersubsidi pun dipermudah. “Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Bulan Mei 2024

Jogja
| Minggu, 19 Mei 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement