Advertisement
Berikut Syarat dan Daftar 30 Model Motor Listrik Penerima Subsidi, 1 KTP 1 Unit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Adapun syarat pembelian motor listrik bersubsidi pun dipermudah.
Ketentuan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Advertisement
Pemerintah berharap peraturan baru tersebut bisa mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Mengacu aturan baru tersebut, satu KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
BACA JUGA: Pakai Motor Listrik, Bisa Lebih Hemat Ongkos Hingga 75%
Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis dengan penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada 2023.
Seiring dengan dilakukannya perluasan untuk penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan menarik jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
Aismoli mengklaim jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah.
Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, pihaknya memastikan akan terus bertambah.
Berikut ini daftar motor listrik yang menerima subsidi Rp7 juta:
Juara Bike (Selis)
1. Agats Rp21,79 juta
2. Emax Rp13,5 juta
3. Go Plus Rp22,499 juta
Smoot Motor Indonesia (Smoot)
4. Tempur Rp11,5 juta
5. Zuzu Rp12,9 juta
Hartono Istana Teknologi (Polytron)
6. Fox-R Rp13,5 juta
Artas Rakata Indonesia (Rakata)
7. S9 Rp13,5 juta
8. X5 Rp15,1 juta
Alva (Electra Mobilitas)
9. One Rp29,49 juta
10. ADC-BP AT Cervo Rp35,75 juta
Greentech Global Engineering (Greentech)
11. Scood Rp9,579 juta
12. AERO Rp8,904 juta
13. VP Rp9,799 juta
Terang Dunia Internusa (United)
14. T1800 Rp23,5 juta
15. TX3000 Rp42,9 juta
16. TX1800 Rp26,9 juta
17. MX1200 AT Rp8,8 juta
Volta Indomesia Semesta (Volta)
18. 401 Rp9,95 juta
19. 402 Rp11,1 juta
20. 403 Rp11,95 juta
Triangle Motorindo (Viar)
21. Q1 Rp14,52 juta
Wika Industri Manufaktur (Gesits)
22. G1 Rp21,97 juta
23. Raya Rp20,99
National Assembler (Yadea)
24. E8S Pro Rp16,9 juta
25. T9 Rp14,5 juta
Ninetology Indonesia
26. V5 Lit Rp15 juta
Roda Pasifik Mandiri
27. Sterrrato Rp5,59 juta
28. Vito Rp5,79 juta
29. Mizone Rp6,19 juta
Ide Inovatif Bangsa (Quest)
30. Atom Rp22 juta.
Syarat Pembelian Motor Listrik Bersubsidi
Sebelumnya, pembelian motor listrik bersubsidi berlaku dengan syarat, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA dan penerima bantuan sosial.
Namun, keempat syarat tersebut dihapus dengan tujuan untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih sekaligus berdampak pada peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, dan perluasan tenaga kerja.
Sesuai regulasi Permenperin 21/2023 berisi tentang bantuan pemberian untuk 1 kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan 1 nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Dengan demikian, program bantuan pemerintah ini dapat diterima masyarakat dengan syarat WNI minimal usia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. Adapun, pembelian 1 unit motor listrik menggunakan 1 NIK KTP.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Syarat beli motor bersubsidi pun dipermudah. “Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Peserta World Water Forum ke-10 Penuhi Hotel di Bali
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Restrukturisasi Kredit Berakhir Kerek Jumlah Kredit Bermasalah UMKM DIY
- Pertumbuhan Ekonomi Global Direvisi PBB Menjadi 2,7 Persen
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
Advertisement
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Orang Terkaya di Dunia 2024 versi Forbes
- Jutaan UMKM Sulit Akses Pembiayaan, Sri Mulyani Perintahkan PIP untuk Ubah Bisnis Model
- KiriminAja x Plugo: Bisnis Lebih Maju Jadi Juara dengan Strategi Brand Lokal Penuh Akal
- Gobel: Pemerintah Harus Lebih Fokus Lindungi Industri Kain Nasional
- Permendag No.8/2024 Soal Barang Impor demi Kelancaran Roda Ekonomi Masyarakat
- Pojog Community Gelar Silent Pound Charity untuk Rumah Singgah Kanker Anak
- Permendag soal Barang Impor Direvisi, Begini Respons Ditjen Bea Cukai
Advertisement
Advertisement