Advertisement
Fintech Pinjol Bisa Isi Celah Pembiayaan UMKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pendanaan melalui industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending dapat memaksimalkan kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menuturkan upaya peningkatan inklusi keuangan menjadi sangat penting dilakukan agar para pelaku UMKM dapat mengoptimalkan pertumbuhannya melalui akses pendanaan yang inklusif dari fintech, khususnya fintech P2P lending.
Advertisement
“Peran UMKM sangat sentral dalam perekonomian Indonesia, yakni berkontribusi kepada PDB Indonesia sebesar 60,5 persen dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional,” kata Sunu dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Beleid Pengembangan dan Peta Jalan Industri Jamu
Meski demikian, menurut survei Bank Indonesia, Sunu menyampaikan bahwa terdapat 61,8 persen UMKM terkendala mendapatkan akses kredit dari lembaga keuangan formal. Adapun menurut riset AFPI, pembiayaan juga masih belum merata yakni terpusat di Jawa dan Bali.
Oleh sebab itu, Sunu memandang digitalisasi menjadi kunci untuk menjawab tantangan pendanaan yang selama ini menghambat UMKM untuk berkontribusi lebih terhadap perekonomian
“Kehadiran fintech P2P lending dalam ekosistem digital bertujuan untuk menyediakan solusi pendanaan yang lebih optimal bagi para UMKM, mengingat keunggulan dari fintech yakni mudah diakses, persyaratan sederhana, dan memerlukan waktu pencairan dana yang relatif singkat,” ujarnya.
BACA JUGA: Puluhan Mahasiswa UMY Terjerat Pinjol, Ini Pesan Pakar dan OJK DIY
Di samping itu, asosiasi juga menyetujui rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menaikkan batas pendanaan untuk pemain fintech P2P lending ke sektor produktif yang diwacanakan bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar.
“Setuju sekali. Kalau dia [fintech P2P lending] mendanai barang dan jasa pemerintah boleh enggak dinaikkan ke Rp10 miliar? Boleh, karena jelas risikonya ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Namun demikian, Sunu menuturkan bahwa saat ini batas pendanaan yang diberikan fintech P2P lending masih Rp2 miliar. Dia menyebut bahwa rencana peningkatan batas pendanaan ini juga telah bergulir sejak lama.
“Diskusi ini sudah lama, kita sudah lama mengajukan dan OJK membutuhkan kajian-kajian, jadi ini proses. Belum ada, kalau fix berarti POJK-nya keluar,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hindari Kejadian Luar Biasa, SPPG di Gunungkidul Wajib Kantongi SLHS
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
- Presiden Prabowo Minta Purbaya Tinjau Ulang PP Devisa Hasil Ekspor
- Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Luhut Cairkan Rp50 Triliun ke INA
- Transformasi SDM Teknis Jadi Kunci Adaptasi Industri di Era Digital
- Daftar Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri Hari ini 17 Oktober 2025
- TKD Dipangkas, Ini Kata Para Ekonom Soal Masa Depan Ekonomi DIY
- Penumpang Kereta Whoosh Capai 12 Juta Selama Dua Tahun Beroperasi
Advertisement
Advertisement