Advertisement

Presiden Terbitkan Aturan Baru, UMP 2024 Dipastikan Naik

Ni Luh Anggela
Senin, 13 November 2023 - 19:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Presiden Terbitkan Aturan Baru, UMP 2024 Dipastikan Naik Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023. Kebijakan ini merupakan perwujudan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/11/2023).

Advertisement

Baca Juga: Jika Kenaikan UMP Tak Naik 15%, Jutaan Buruh Bakal Mogok Massal Nasional

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti berapa persen kenaikan upah minimum 2024. Namun, kalangan buruh sebelumnya telah meminta pemerintah untuk menaikkan UMP 2024 sebesar 15%.  Angka ini diperoleh dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country).  Penetapan dan pengumuman upah minimum biasanya dilakukan pada akhir November. Untuk UMP biasanya paling lambat 21 November, sedangkan UMK ditetapkan 30 November.

Jokowi mewajibkan para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/ kota. Upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.

“Penetapan upah minimum provinsi dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum,” bunyi Pasal 27 ayat (2) beleid ini, dikutip Senin (13/11/2023).  Adapun, pada tahun depan Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu). Secara historis, kenaikan UMP melonjak saat dan jelang Pemilu.

Baca Juga: Buruh di DIY Minta UMP Tahun Depan Naik sampai 50 Persen, Ini Alasannya...

Melansir dataindonesia.id, Senin (13/11/2023), UMP di Indonesia rata-rata melonjak, sebagaimana terlihat pada 2009, 2014, dan 2018.  Pada 2009, UMP melonjak sebesar 12,85%, dari tahun sebelumnya 10,89%. Kemudian di 2014, UMP secara nasional melejit hingga 22,17%. Adapun rata-rata UMP pada 2013 tercatat naik 19,1%. Kemudian, UMP di Tanah Air rata-rata naik 9,35% pada 2018. Sebelumnya, UMP nasional rata-rata naik 8,25%.

Baca Juga: Penetapan UMP 2024: Pemda DIY Menunggu Aturan Pemerintah Pusat

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya mengatakan beberapa waktu belakangan ini upah minimum kerap dijadikan sebagai alat politik pemerintah daerah untuk meningkatkan popularitas. Tindakan tersebut dilakukan tanpa memikirkan dampak negatifnya bagi dunia usaha dan buruh. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk mengakhiri kegaduhan yang selalu muncul bersamaan dengan penetapan upah minimum, demi kondusifitas iklim usaha di Indonesia.

“Kasihan itu buruh dan pencari kerja kalau tidak ada investasi baru, pekerjaan baru, pekerjaan yang berkualitas. Tiap tahun lebih dari 3 juta orang pencari kerja masuk pasar kerja, belum lagi 20 juta pengangguran yang ada saat ini,” kata Bob seperti dikutip dari Bisnis.com, Minggu (12/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Disaksikan Bawaslu, Dinkop dan UMKM Sleman Perkenalkan Flyer Resmi PPD 2024

Sleman
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Wisata Kesehatan yang Tak Tertandingi di Turki

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 00:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement