Advertisement
Kenaikan UMP Berdampak pada Perekonomian Tahun Depan, Ini Kata BPS DIY
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61, naik 7,27% atau Rp144.115,22 dari UMP 2023. Lalu seperti apa dampak kenaikan UMP pada perekonomian DIY tahun depan?
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Herum Fajarwati menyampaikan kenaikan UMP diharapkan bisa mengimbangi kenaikan inflasi. Sehingga meski terjadi inflasi kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Herum menjelaskan tidak UMP yang naik 7,27%, gaji pegawai juga akan naik 8% tahun depan.
Advertisement
"Ada dua kenaikan yang punya konsekuensi akibat dari kejadian seperti itu. Banyak faktor. Bagaimana dampaknya ya nanti sekali lagi hasil dari catatan inflasinya bagaimana," paparnya, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: UMP Naik, Pekerja Sektor Non Formal Waswas Harga Kebutuhan Pokok Ikut Naik
Apabila kenaikan UMP menimbulkan spekulan yang menaikkan harga, atau pelaku bisnis menaikkan hasil produksinya, untuk mengimbangi cost yang digunakan untuk menggaji pegawai, maka ada kemungkinan harga barang dari pelaku bisnis akan naik.
"Tidak memustahilkan harga barang dari pelaku bisnis akan naik. Itu teori secara ekonomi, tapi kami tidak prediksi sekian persen tidak," lanjutnya.
Ia menjelaskan kenaikan UMP biasanya akan diimbangi dengan perubahan rentetan di belakangnya. Secara teori ekonomi menaikkan UMP artinya biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk gaji meningkat.
Baca Juga: UMP DIY 2024 Naik Rp144.000, Buruh Desak Gubernur Segera Lakukan Revisi
Ada beberapa opsi yang mungkin diambil. Jika tidak menaikkan produksi, bisa menaikkan nilai produksinya. Untuk mengimbangi pendapatan yang semakin kecil, karena kemungkinan harga di luar juga semakin tinggi karena inflasi.
"Kalau dia [perusahaan] enggak menaikkan produksinya atau menaikan nilai produksinya pendapatan akan semakin kecil. Pelaku usaha akan bersimulasi tentu dengan adanya kenaikan UMP," ucapnya.
Di sisi jika ada kenaikan harga produk yang menjadi kebutuhan masyarakat, maka akan mendorong terjadinya inflasi. Keduanya saling terkait antara pasokan dan permintaan.
"Biaya produksi kan ada faktor upah gaji [UMP], ada biaya input lain. Misalnya kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan baku, banyak faktor di sana. Salah satu komponen yang pasti akan menjadi perhitungan para pelaku usaha kedepannya," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi UMP 2024, Pengusaha DIY: Kami Tegak Lurus pada Konstitusi
Sebelumnya, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, perhitungan UMP 2024 tetap didasarkan pada PP No.51/2023 yang menyebutkan perhitungan upah dihitung melalui sejumlah variabel diantaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa yang ditentukan atas koefisien 0,1-0,3. Penetapan UMP itu akan dijadikan dasar untuk menetapkan UMK.
"Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 384/2023 tertanggal 21 November semua pihak sepakat bahwa UMP DIY 2024 naik sebesar Rp144.115,15 menjadi Rp2.125.897,61," kata Beny.Â
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Larang Impor Unggas Indonesia
- Bulog Pastikan Harga Beras dan Minyakita di DIY Stabil Jelang Lebaran
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026 Turun, UBS Rp3.082.000
- ART Indonesia-AS Resmi Berlaku, 1.819 Produk Tarif 0 Persen
- Rupiah Menguat ke Rp16.744 per Dolar AS, Dipicu Kebijakan Tarif Trump
- 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih dari India Mulai Disalurkan
- Korea Selatan Siapkan Aturan Bebas Visa untuk Warga Indonesia
Advertisement
Advertisement






