Advertisement

BPD DIY dan Seluruh Stakeholder Teken Komitmen Implementasi Penggunaan KKPD

Media Digital
Selasa, 12 Desember 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
BPD DIY dan Seluruh Stakeholder Teken Komitmen Implementasi Penggunaan KKPD Dirut Bank BPD DIY, Santoso Rohmad (ketiga kiri) bersama Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (keempat kiri) seusai penandatanganan Komitmen Implementasi Penggunaan KKPD se-DIY di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (12/12/2023). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Advertisement

SLEMAN—Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dinilai bisa memudahkan pemda dalam melakukan penatausahaan dan administrasi pembelanjaan daerah.

Oleh sebab itu, Bank BPD DIY bersama stakeholder terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Pemda DIY serta bupati dan wali kota se-DIY menandatangani Komitmen Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) se-DIY, di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (12/12/2023).

Advertisement

Direktur Utama (Dirut) Bank BPD DIY, Santoso Rohmad menyampaikan KKPD merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KKPD bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD.

Dia menjelaskan KKPD DIY menggunakan fitur QRIS pada aplikasi mobile banking BPD DIY. Dengan begitu, pengguna juga bisa berbelanja di merchant UMKM dan mitra yang telah terdaftar sebagai merchant QRIS.

"KPPD DIY juga memudahkan pemda dalam melakukan penatausahaan dan administrasi pembelanjaan. Karena belanja yang dilakukan telah tercatat dalam sistem di Bank BPD DIY sehingga mengurangi risiko munculnya kecurangan dan transaksi fiktif," ucapnya.

Penggunaan KPPD DIY juga membantu memudahkan UMKM atas transaksi yang dilakukan karena pembayaran melalui QRIS Bank BPD DIY di-settlement secara real time ke rekening merchant.

"Dalam pelaksanaan anggaran dan belanja daerah, Bank BPD DIY bersinergi dengan BI serta Pemda DIY mengimplementasikan fasilitas KKPD, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79/2022."

TP2DD DIY

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DIY, Wiyos Santoso mengatakan Pemda DIY telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Tujuannya untuk mempercepat dan memperkuat digitalisasi daerah khususnya untuk implementasi elektronifikasi transaksi pemda.

"Dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital," ucapnya.

BACA JUGA: Gunungkidul Gayeng Regeng untuk Peringati Hari Jadi ke-62 Bank BPD DIY

Sejak 2020 Pemda DIY telah menerapkan program digitalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), bekerja sama dengan BPD DIY. Dimulai dengan melakukan penambahan kanal-kanal pembayaran pada transaksi penerimaan asli daerah dengan menggunakan QRIS yang kemudian berkembangan dengan e-commerce.

"Sisi transaksi belanja sejak 2021 Pemda DIY telah melaksanakan cash management system, aplikasi online yang ditujukan bagi institusi atau perusahaan untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan secara online dan realtime. Saat ini penggunaan cash management system sudah dapat dilakukan di SKPD DIY," ujar dia.

Pemda DIY dan BPD DIY, kata dia, telah menyediakan pembayaran nontunai untuk pajak dan retribusi. Selain itu Bank BPD DIY juga menjalin kerja sama dengan pihak-pihak yang bisa memperluas jangkauan digital melalui tekfin dan e-commerce.

"Pembayaran pendapatan daerah bisa dilakukan dengan aplikasi tersebut sehingga wajib pajak dan wajib retribusi di luar DIY tetap bisa memenuhi kewajiban tanpa harus hadir ke kantor layanan."

Beberapa Fasilitas Kredit:

1. Bunga Kredit 0%

2. Bebas Biaya Administrasi

3. Bebas Biaya Pengiriman Tagihan

4. Bebas BIaya Keterlambatan Pembayaran

5. Bebas Biaya Denda.

Alur Penggunaan KKPD di Bank BPD DIY

1. Penandatanganan Formulir Permohonan dan Surat Referensi Untuk pengajuan KKPD.

2. Penyerahan Berkas Permohonan ke Petugas Account Officer Bank BPD DIY.

3. Petugas Account Officer Bank BPD DIY melakukan analisa Kredit dan Mengajukan Persetujuan Kredit kepada Komite Kredit.

4. Setelah Kredit disetujui oleh Bank BPD DIY, Bank menghubungi Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk melanjutkan proses penandatanganan perjanjian kredit.

5. Setelah perjanjian kredit selesai, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) datang ke Bank BPD DIY untuk melakukan setting dan aktifasi KKPD di Mobile Banking Bank BPDDIY melalui Customer Service (CS) dengan menginformasikan Nomor Ponsel yang akan dipergunakan.

6. Petugas CS memberikan informasi dan edukasi terkait dengan tata cara dan keamanan dalam bertransaksi menggunakan KKPD.

7. Fasilitas KKPD telah aktif dan Siap dipergunakan untuk melakukan transaksi pembelanjaan Pemda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja

Jogja
| Senin, 06 Mei 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement