Advertisement
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan I 2024 Tidak Ada Kenaikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Tarif listrik triwulan I/2024 atau periode Januari-Maret 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan, keputusan itu diambil untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi.
Advertisement
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," kata Jisman seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (27/12/2023).
BACA JUGA: Sambut Tahun Baru, PLN Tebar Promo Tambah Daya hingga 5.500 VA
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, I
ndonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I/2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/US$, ICP sebesar 86,49 US$/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Jisman menambahkan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi ilstrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," kata Jisman.
Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mau Ajukan KUR via BRI? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya Per Juni 2025
- Harga Minyak Dunia Melambung karena Perang Iran-Israel, Pertamina Segera Koreksi Harga Pertamax
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
- Mengenal Hunian Dekat Pusat Transportasi Bernama TOD yang Kini Didorong Tumbuh oleh Pemerintah
- PLN UP3 Yogyakarta Mencatat Ada Penambahan Lima SPKLU Tahun Ini, Berikut Lokasinya
Advertisement

Lagi, Pendaki Gunung Merapi Kena Blacklist 3 Tahun di Seluruh Gunung Berstatus Taman Nasional
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Perjanjian IUAE-CEPA, Ekspor DIY ke Timur Tengah Naik 20%
- 99,18% Penduduk Terdaftar JKN, Pemda DIY Perkuat Komitmen Pertahankan UHC
- Libur Sekolah, Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan Elpiji di DIY Tetap Aman
- Bikin Manufaktur RI Rentan, Pemerintah Waspadai Tensi Geopolitik Dunia
- Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM
- Harga Minyak Dunia Melambung karena Perang Iran-Israel, Pertamina Segera Koreksi Harga Pertamax
- Menko AHY Lirik Rusia untuk Buka Peluang Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur
Advertisement
Advertisement