Advertisement
Sri Mulyani: Pajak Rokok Elektrik 10% untuk Berikan Keadilan kepada Pelaku Industri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memberlakukan pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan pertimbangan penerapan pajak rokok elektrik tersebut untuk memberikan keadilan kepada pelaku industri. “Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tapi memberikan keadilan atau level of playing field,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1/2024).
Advertisement
Baca Juga
Rokok Elektrik Kini Ada Pajaknya, Cek Harga Terbaru 2024
Ini Bahan-bahan Berbahaya Rokok Elektrik yang Mempengaruhi Kesehatan Anda
Bahaya! Vape Bisa Sebabkan Masalah Mata hingga Kebutaan
Luky menjelaskan pengenaan pajak rokok pada rokok konvensional yang melibatkan petani tembakau, juga buruh pabrik rokok, telah diberlakukan sejak 2014. Lebih lanjut, dia menyampaikan penerimaan negara dari pengenaan pajak rokok elektrik juga sangat kecil, yaitu hanya sebesar Rp175 miliar pada 2023 atau 10% dari cukai rokok elektrik yang sebesar Rp1,75 triliun.
Sementara itu, penerimaan cukai rokok elektrik tersebut juga masih kecil, yaitu hanya 0,82% dari total penerimaan cukai hasil tembakau. Dikutip dari Bisnis.com, pemerintah masih memberikan relaksasi untuk tidak mengenakan pajak rokok elektrik pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018. Hal ini sebagai upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok yang telah diimplementasikan sejak 2014 sebagai amanah dari UU No. 28/2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Dwipanti Jadi Perempuan Pertama yang Menjabat Sekda DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
Advertisement
Advertisement