Advertisement
Sri Mulyani: Pajak Rokok Elektrik 10% untuk Berikan Keadilan kepada Pelaku Industri
Rokok elektrik alias vape / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memberlakukan pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan pertimbangan penerapan pajak rokok elektrik tersebut untuk memberikan keadilan kepada pelaku industri. “Pertimbangan utama dari penerapan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tapi memberikan keadilan atau level of playing field,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1/2024).
Advertisement
Baca Juga
Rokok Elektrik Kini Ada Pajaknya, Cek Harga Terbaru 2024
Ini Bahan-bahan Berbahaya Rokok Elektrik yang Mempengaruhi Kesehatan Anda
Bahaya! Vape Bisa Sebabkan Masalah Mata hingga Kebutaan
Luky menjelaskan pengenaan pajak rokok pada rokok konvensional yang melibatkan petani tembakau, juga buruh pabrik rokok, telah diberlakukan sejak 2014. Lebih lanjut, dia menyampaikan penerimaan negara dari pengenaan pajak rokok elektrik juga sangat kecil, yaitu hanya sebesar Rp175 miliar pada 2023 atau 10% dari cukai rokok elektrik yang sebesar Rp1,75 triliun.
Sementara itu, penerimaan cukai rokok elektrik tersebut juga masih kecil, yaitu hanya 0,82% dari total penerimaan cukai hasil tembakau. Dikutip dari Bisnis.com, pemerintah masih memberikan relaksasi untuk tidak mengenakan pajak rokok elektrik pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018. Hal ini sebagai upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok yang telah diimplementasikan sejak 2014 sebagai amanah dari UU No. 28/2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- China Hapus Sejumlah Tarif Pangan AS Mulai 10 November
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Bayar Andong Wisata di Kota Jogja Kini Bisa Pakai QRIS
- Harga Emas Hari Ini Kamis 6 November 2025 Kompak Turun
- Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian, Hari Ini Turun
- Trump: Pembatalan Kebijakan Tarif Bakal Jadi Bencana Ekonomi AS
Advertisement
Advertisement




