Advertisement

Ada Elpiji Subsidi Dioplos di Sleman, Pertamina Bilang Begini

Anisatul Umah
Senin, 05 Februari 2024 - 17:57 WIB
Arief Junianto
Ada Elpiji Subsidi Dioplos di Sleman, Pertamina Bilang Begini Tiga orang tersangka pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji non-subsidi. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY menggerebek rumah yang digunakan untuk praktik memindahkan isi elpiji 3 kilogram atau subsidi ke tabung nonsubsidi. Sebanyak tiga orang ditangkap dengan keuntungan yang diraup sebesar Rp50 juta-Rp60 juta per bulan.

Menanggapi hal ini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyampaikan apresiasi atas penangkapan yang dilakukan kepolisian terkait penyalahgunaan elpiji 3 kilogram.

Advertisement

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan pengoplosan elpiji subsidi ke elpiji nonsubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

"Tindakan penangkapan pengoplos merupakan ranah kepolisian. Masyarakat yang mengetahui indikasi tindakan tersebut di tempat lain agar bisa melapor ke kepolisian," ucapnya, Senin (05/02/2024).

Menurutnya sampai akhir tahun lalu, semua pangkalan elpiji 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DIY sudah 100% menjalankan transaksi dengan menggunakan NIK.

Penggunaan NIK tersebut bertujuan untuk mendata konsumen dan transaksi pembelian elpiji 3 kilogram di pangkalan baik oleh rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, maupun nelayan sasaran.

Sesuai surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 Kilogram, penyalur dan subpenyalur elpiji 3 kilogram diminta mendistribusikan minimal 80% elpiji  bersubsidi langsung kepada konsumen akhir terhitung mulai 1 Maret 2023. Angka tersebut naik dari sebelumnya minimal 70%.

"Angka tersebut ditambah agar pangkalan bisa menjual elpiji 3 kilogram langsung kepada konsumen akhir dengan persentase lebih banyak," ujar dia.

Dia menjelaskan pengecer elpiji 3 kilogram bukan rantai distribusi resmi Pertamina namun pengecer sebagai usaha mikro membeli elpiji 3 kilogram ke pangkalan sesuai batasan per pangkalan. Kenaikan angka tersebut dimaksudkan agar elpiji 3 kilogram di pangkalan bisa lebih banyak dinikmati konsumen akhir.

"Pembelian ke beberapa pangkalan elpiji 3 kilogram dan pengecer bisa saja dilakukan oleh oknum penyalahgunaan elpiji subsidi. Yang bisa menangkap tentu saja polisi berdasarkan informasi masyarakat," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sistem pencatatan NIK di pangkalan elpiji 3 kilogram tersebut bisa menjadi jembatan subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran, jika ada kebijakan dari pemerintah terkait dengan pembelian elpiji 3 kilogram.

"Misal siapa bisa membeli dan berapa banyak yang bisa dibeli. Yang jelas, pendataan telah dilakukan namun tidak membatasi pembelian LPG 3 kg dari konsumen selama masih dalam tahap kewajaran," lanjutnya.

BACA JUGA: Polda DIY Grebek Gudang Elpiji di Cangkringan, Temukan Praktik Pemindahan Isi Gas dari Tabung Subsidi ke Non-subsidi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengungkapkan kasus pemindahan LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi terendus berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY pada Jumat (2/2/2024) segera melakukan penindakan ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktik penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.

"Penindakan dengan mendatangi TKP sebuah rumah [gudang] yang terletak di wilayah Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Pada saat mendapati rumah tersebut, didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi LPG," terang Idham pada Senin (5/2/2024).

Pelaku tertangkap basah tengah melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi. Isi tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 Kg dan tabung gas ukuran 12 Kg dengan menggunakan regulator dan selang.

"Setelah melakukan itu personel melakukan penangkapan kemudian membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda DIY guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Regenerasi Koreografer, Kundha Kabudayan Sleman Gelar Lomba Cipta Tari DI MGM

Sleman
| Sabtu, 27 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement