Satgas PPA Bantul: Jangan Terkecoh Tampilan Luar Daycare
Satgas PPA Bantul soroti kasus kekerasan daycare di Umbulharjo. Orang tua diminta selektif memilih tempat penitipan anak & jangan hanya lihat tampilan luar.
Tiga orang tersangka pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji non-subsidi./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY menggerebek rumah yang digunakan untuk praktik memindahkan isi elpiji 3 kilogram atau subsidi ke tabung nonsubsidi. Sebanyak tiga orang ditangkap dengan keuntungan yang diraup sebesar Rp50 juta-Rp60 juta per bulan.
Menanggapi hal ini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyampaikan apresiasi atas penangkapan yang dilakukan kepolisian terkait penyalahgunaan elpiji 3 kilogram.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional JBT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan pengoplosan elpiji subsidi ke elpiji nonsubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
"Tindakan penangkapan pengoplos merupakan ranah kepolisian. Masyarakat yang mengetahui indikasi tindakan tersebut di tempat lain agar bisa melapor ke kepolisian," ucapnya, Senin (05/02/2024).
Menurutnya sampai akhir tahun lalu, semua pangkalan elpiji 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DIY sudah 100% menjalankan transaksi dengan menggunakan NIK.
Penggunaan NIK tersebut bertujuan untuk mendata konsumen dan transaksi pembelian elpiji 3 kilogram di pangkalan baik oleh rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, maupun nelayan sasaran.
Sesuai surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 Kilogram, penyalur dan subpenyalur elpiji 3 kilogram diminta mendistribusikan minimal 80% elpiji bersubsidi langsung kepada konsumen akhir terhitung mulai 1 Maret 2023. Angka tersebut naik dari sebelumnya minimal 70%.
"Angka tersebut ditambah agar pangkalan bisa menjual elpiji 3 kilogram langsung kepada konsumen akhir dengan persentase lebih banyak," ujar dia.
Dia menjelaskan pengecer elpiji 3 kilogram bukan rantai distribusi resmi Pertamina namun pengecer sebagai usaha mikro membeli elpiji 3 kilogram ke pangkalan sesuai batasan per pangkalan. Kenaikan angka tersebut dimaksudkan agar elpiji 3 kilogram di pangkalan bisa lebih banyak dinikmati konsumen akhir.
"Pembelian ke beberapa pangkalan elpiji 3 kilogram dan pengecer bisa saja dilakukan oleh oknum penyalahgunaan elpiji subsidi. Yang bisa menangkap tentu saja polisi berdasarkan informasi masyarakat," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sistem pencatatan NIK di pangkalan elpiji 3 kilogram tersebut bisa menjadi jembatan subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran, jika ada kebijakan dari pemerintah terkait dengan pembelian elpiji 3 kilogram.
"Misal siapa bisa membeli dan berapa banyak yang bisa dibeli. Yang jelas, pendataan telah dilakukan namun tidak membatasi pembelian LPG 3 kg dari konsumen selama masih dalam tahap kewajaran," lanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengungkapkan kasus pemindahan LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi terendus berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY pada Jumat (2/2/2024) segera melakukan penindakan ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat praktik penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.
"Penindakan dengan mendatangi TKP sebuah rumah [gudang] yang terletak di wilayah Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Pada saat mendapati rumah tersebut, didapati sedang ada kegiatan pemindahan isi LPG," terang Idham pada Senin (5/2/2024).
Pelaku tertangkap basah tengah melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi. Isi tabung gas 3 kilogram yang bersubsidi dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 Kg dan tabung gas ukuran 12 Kg dengan menggunakan regulator dan selang.
"Setelah melakukan itu personel melakukan penangkapan kemudian membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda DIY guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satgas PPA Bantul soroti kasus kekerasan daycare di Umbulharjo. Orang tua diminta selektif memilih tempat penitipan anak & jangan hanya lihat tampilan luar.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!