Advertisement

OJK DIY Berharap Bayar UKT dengan Pinjol Jadi Opsi Terakhir

Anisatul Umah
Selasa, 20 Februari 2024 - 12:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
OJK DIY Berharap Bayar UKT dengan Pinjol Jadi Opsi Terakhir Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan DIY menyampaikan kerja sama antara perguruan tinggi dengan dengan pinjaman online (pinjol) sebagai salah satu opsi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) memungkinkan untuk dilakukan. Akan tetapi diharapkan pembayaran UKT dengan Pijol dijadikan opsi terakhir.

Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman menyampaikan tingkat bunga dari Pinjol relatif lebih tinggi dibandingkan perbankan. Sebab risiko terhadap debitur lebih tinggi, prosesnya lebih cepat, dan analisis yang dilakukan juga tidak begitu mendalam, dan juga tanpa agunan. Sehingga risikonya lebih tinggi. Apabila tetap akan memanfaatkan Pinjol sebagai salah satu alternatif, maka pakailah Pinjol yang sesuai dengan ketentuan OJK.

Advertisement

"Tetap pakai pihak pinjol yang sesuai dengan ketentuan kami. Karena sudah kami atur manfaat ekonominya berapa persen untuk tiap harinya, dan juga tentunya dari mahasiswa harapannya ini jadi solusi terakhir apabila masih memerlukan dana itu," ucapnya, Selasa (20/02/2024).

Baca Juga

Bayar UKT Pakai Pinjol, Ekonom: Masih Lebih Baik ketimbang untuk Konsumtif

Meski Sesuai Ketentuan, OJK DIY Wanti-wanti Risiko Bayar UKT dengan Pinjol

UGM Akan Evaluasi Kerja Sama Pinjol untuk Pembayaran UKT & Siapkan Skema Kredit Lain

Dia menjelaskan ini terkait dengan kemampuan dari mahasiswa yang bersangkutan dalam rangka membiayai kuliah sampai selesai. Ada banyak alternatif, salah satunya Pinjol.

"Kembali lagi ke tingkat suku bunga tadi walaupun memang kalau dari data justru NPL [non performing loan] pinjol gak tinggi. Kemarin sekitar 3 persen padahal di perbankan sudah 4 persen. Pinjolnya lebih rendah," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan jika ada kerja sama antara perguruan tinggi dan Pinjol itu merupakan perjanjian dua belah pihak. Seperti pemberian kredit perbankan. Namun fasilitas pembiayaannya dilaporkan ke OJK.

Perjanjiannya menjadi payung antara pinjol dan perguruan tinggi. Lalu perjanjian selanjutnya antara masing-masing individu mahasiswa dengan pinjolnya.

"Kami enggak tahu apakah kerja samanya dengan perguruan tinggi mana saja, cuma debitur yang diberi fasilitas kredit pinjaman dilaporkan ke ojk SLIK [Sistem Layanan Informasi Keuangan] tapi enggak tahu dari perguruan tinggi mana, ini kan antar mereka," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Kekurangan Pemandu Wisata Berbahasa Asing

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement