Advertisement

PPN Naik 12 Persen, Indef Ingatkan Ekonomi Terancam Loyo

Annasa Rizki Kamalina
Rabu, 20 Maret 2024 - 21:47 WIB
Maya Herawati
PPN Naik 12 Persen, Indef Ingatkan Ekonomi Terancam Loyo Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengkaji penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Indef atau Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut Indonesia bisa berpotensi mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi jika PPN 12% diterapkan pada 2025.  

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef Abdul Manap Pulungan menyampaikan realisasi penerimaan negara dari PPN sangat berhubungan dengan kondisi ekonomi.

Advertisement

“Ketika kebijakan PPN diambil, secara tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, di mana orang akan menahan konsumsi, karena mempengaruhi pendapatan yang akan dibelanjakan,” ungkapnya dalam Diskusi Publik Indef bertajuk PPN Naik, Beban Rakyat Naik, Rabu (20/3/2024).

Hal tersebut dapat terlihat pada 2023, di mana PPN telah naik dari 10% ke 11%, ekonomi tumbuh melambat ke level 5,05% (year-on-year/yoy) dari realisasi 2022 yang mencapai 5,31%.

Terlebih, berakhirnya windfall commodity dengan menurunnya harga komoditas dunia semakin menekan penerimaan negara.

Berbeda dengan 2022, sebagai tahun pertama implementasi PPN 11%, Indonesia menikmati windfall commodity, sehingga kenaikan PPN tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap ekonomi.

Di sisi lain, tekanan ekonomi pada 2023 juga tercermin dari indikator daya beli yang menurun terutama dari konsumsi rumah tangga yang turun dari 4,93% pada 2022 menjadi 4,82% pada 2023.

BACA JUGA: Banyak Kampung di Jogja Padat Penduduk, Kemenag Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Tercatat penurunan konsumsi khususnya pada komponen nonmakanan seperti transportasi dan komunikasi serta restoran dan hotel terkontraksi masing-masing sebesar 1,79% dan 0,2% pada 2023.

“Transportasi dan komunikasi, serta restoran dan hotel, khawatirnya PPN naik, cenderung menahan pleserin akhirnya menyebabkan sektor yang bukan kebutuhan pokok menurun,” katanya.

Padahal, konsumsi rumah tangga ini menjadi pemain utama dalam pertumbuhan ekonomi karena berkontribusi lebih dari 50%.

Meski memberikan dampak yang signfikan terhadap ekonomi, Abdul menyebutkan kenaikan PPN ini juga berpotensi dapat menambah penerimaan perpajakan.

Lain kesempatan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan berdiskusi terlebih dahulu kepada pemerintahan baru terkait rencana penerapan PPN sebesar 12% pada 2025.

Menurutnya, hal ini termasuk dalam fatsun atau sopan santun dalam berpolitik. Meski dalam Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah setuju akan kenaikan tersebut, namun pihaknya akan menghormati pemerintahan baru.

“Jadi kalau [pemerintahan baru] PPNnya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, Selasa (19/3/2024). (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 28 April 2024: Cerah Berawan!

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement