Advertisement
PPN Naik 12 Persen, Indef Ingatkan Ekonomi Terancam Loyo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengkaji penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Indef atau Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut Indonesia bisa berpotensi mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi jika PPN 12% diterapkan pada 2025.
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef Abdul Manap Pulungan menyampaikan realisasi penerimaan negara dari PPN sangat berhubungan dengan kondisi ekonomi.
Advertisement
“Ketika kebijakan PPN diambil, secara tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, di mana orang akan menahan konsumsi, karena mempengaruhi pendapatan yang akan dibelanjakan,” ungkapnya dalam Diskusi Publik Indef bertajuk PPN Naik, Beban Rakyat Naik, Rabu (20/3/2024).
Hal tersebut dapat terlihat pada 2023, di mana PPN telah naik dari 10% ke 11%, ekonomi tumbuh melambat ke level 5,05% (year-on-year/yoy) dari realisasi 2022 yang mencapai 5,31%.
Terlebih, berakhirnya windfall commodity dengan menurunnya harga komoditas dunia semakin menekan penerimaan negara.
Berbeda dengan 2022, sebagai tahun pertama implementasi PPN 11%, Indonesia menikmati windfall commodity, sehingga kenaikan PPN tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap ekonomi.
Di sisi lain, tekanan ekonomi pada 2023 juga tercermin dari indikator daya beli yang menurun terutama dari konsumsi rumah tangga yang turun dari 4,93% pada 2022 menjadi 4,82% pada 2023.
BACA JUGA: Banyak Kampung di Jogja Padat Penduduk, Kemenag Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Tercatat penurunan konsumsi khususnya pada komponen nonmakanan seperti transportasi dan komunikasi serta restoran dan hotel terkontraksi masing-masing sebesar 1,79% dan 0,2% pada 2023.
“Transportasi dan komunikasi, serta restoran dan hotel, khawatirnya PPN naik, cenderung menahan pleserin akhirnya menyebabkan sektor yang bukan kebutuhan pokok menurun,” katanya.
Padahal, konsumsi rumah tangga ini menjadi pemain utama dalam pertumbuhan ekonomi karena berkontribusi lebih dari 50%.
Meski memberikan dampak yang signfikan terhadap ekonomi, Abdul menyebutkan kenaikan PPN ini juga berpotensi dapat menambah penerimaan perpajakan.
Lain kesempatan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan berdiskusi terlebih dahulu kepada pemerintahan baru terkait rencana penerapan PPN sebesar 12% pada 2025.
Menurutnya, hal ini termasuk dalam fatsun atau sopan santun dalam berpolitik. Meski dalam Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah setuju akan kenaikan tersebut, namun pihaknya akan menghormati pemerintahan baru.
“Jadi kalau [pemerintahan baru] PPNnya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, Selasa (19/3/2024). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 28 April 2024: Cerah Berawan!
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Petani Cabai Cilacap, Menjadi Raja Atas Hasil Panennya
- Rasane Vera, Menghijaukan Gunungkidul dengan Lidah Buaya
- Banyak BPR Bangkrut, Ini Upaya Pengawasan dari OJK DIY
- Pakuwon Beberkan Harapan Besarnya untuk Kepemimpinan Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Harga Bitcoin Mungkin Tembus US$100.000 pada Akhir Tahun
- Ini Tanggapan Bankir Atas Kenaikan BI Rate Jadi 6,25%
- PLN Dukung Penuh Gelaran PLN Mobile Proliga 2024
Advertisement
Advertisement