Advertisement
Pakuwon Beberkan Harapan Besarnya untuk Kepemimpinan Prabowo-Gibran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepada pemimpin terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berharap insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada sektor perumahan dapat diterapkan kembali pada 2025.
Presiden Direktur Pakuwon Jati, Alexander Stefanus Ridwan Suhendra mengatakan pihaknya mendukung kelanjutan pemberlakuan insentif PPN DTP pada 2025 mendatang. Dia pun berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan kelanjutan pemberlakuan kebijakan ini. "Kalau perlu diteruskan lagi sama Pak Prabowo. Kita nanti usahakan lagi soal ini," jelas Ridwan seusai acara Topping Off Ceremony Pakuwon Residence Bekasi, Sabtu (27/4/2024).
Advertisement
Ridwan memaparkan, dampak positif insentif PPN DTP secara siginifikan bukan dirasakan oleh perusahaan pengembang, melainkan masyarakat. Menurutnya, keringanan yang diberikan pemerintah ini akan mempermudah masyarakat dalam membeli rumah.
Di sisi lain, Ridwan juga menyebut pihaknya juga turut merasakan imbas positif adanya insentif PPN DTP ini. Dia menuturkan tingkat penjualan proyek-proyek hunian milk PWON mengalami kenaikan dibandingkan dengan sebelum pemberlakuan insentif ini. Meski demikian, Ridwan enggan menyebutkan besaran pertumbuhan penjualan yang dibukukan perusahaan dengan insentif tersebut.
Baca Juga
OPINI: Pemerintah Meningkatkan Kepemilikan Rumah dengan Insentif PPN
Kabar Gembira! PPN Gratis untuk Rumah Baru Berlaku mulai November 2023
Tunggu Insentif Pajak Kelar, Pengembang Tunda Kenaikan Harga Rumah
"Pokoknya banyak lah pengaruhnya ke penjualan. Kalau tidak banyak, kita tidak minta lagi [perpanjangan pemberlakuan insentif]," kata Ridwan.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis regulasi terkait penyaluran insentif PPN DTP pada sektor perumahan tahun anggaran 2024 setelah sebelumnya diberlakukan pada 2023 lalu. Payung hukum implementasi penyaluran PPN DTP 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih rinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pindah Faskes BPSJ Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
Advertisement
Menjelang Iduladha, Pakar UGM Ingatkan Mikroba dalam Daging Kurban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund Madani Indonesia, Ini Alasannya
- Ini Alasan BATA Tutup Operasinal Pabrik di Purwakarta
- Waspada Pembobolan Tabungan, Berikut Ini Tips Jaga Keamanan Rekening
- Pindah Faskes BPSJ Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Tutup Pabrik di Purwakarta, Ini Ancang-Ancang Bisnis Manajemen BATA yang Baru
- Siap-Siap! Survei Ekonomi Pertanian DIY Digelar Juni Mendatang
Advertisement
Advertisement