Advertisement
Pengamat: Kenaikan Tarif PPN Bisa Memicu Inflasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Peneliti Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf R Manilet menyatakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu memperhatikan tren inflasi. Salah satu efek yang kemudian bisa muncul dari kenaikan tarif PPN adalah inflasi.
"Oleh karena itu momentum penerapan tarif baru PPN ini perlu memperhatikan bagaimana tren inflasi dan juga tren daya beli masyarakat secara umum," kata Yusuf, Jumat (22/3/2024).
Advertisement
BACA JUGA : Kenaikan PPN 12% Dikaji Pemerintah, Dirjen Pajak: Kami Menunggu
Dasar kenaikan tarif PPN ini merujuk pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan sejak 2021. Penyesuaian tarif PPN dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak. "Kenapa kemudian pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak karena pemerintah mengejar untuk meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestii bruto dalam jangka panjang," ujarnya.
Yusuf menuturkan sebenarnya pemerintah bisa mengambil opsi untuk menjalankan kebijakan PPN yang bersifat progresif, yang bermakna PPN nantinya tidak bersifat single tarif namun multi tarif dan disesuaikan dengan barang yang akan dikonsumsi oleh kelompok. pendapatan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada 2025. Airlangga mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga.
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
BACA JUGA : Terkait Makan Siang Gratis Hingga Rencana PPN 12%, Sri Mulyani: Tunggu Putusan KPU
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- GIPI Protes Larangan Study Tour, Bisa Merugikan Industri Pariwisata
- KAI Jamin Pasokan BBM Aman Selama Arus Mudik Lebaran
- Hasil Riset Produk Bank Digital, Jumlah Pengguna Top-up E-Wallet Terbesar
- Pelaku Industri Minta Jaminan Keamanan dari Premanisme Berkedok Ormas yang Sering Minta Jatah
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 14 Maret 2025 Kembali Naik, Cek Lengkapnya di Sini!
Advertisement

Pelaku UMKM Bantul Kecipratan Rezeki Imbas PSIM Juara Liga 2 Sekaligus Promosi ke Liga 1
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement