Advertisement
Tok! Ketentuan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Kembali ke Aturan yang Lama
                Ilustrasi import. Freepik
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi mencabut ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang pengaturan impor dan kembali mengacu pada aturan lama.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani membeberkan dalam rapat terbatas (ratas) bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan; dan Bea Cukai telah disepakati bahwa ketentuan barang kiriman pekerja migran kembali pada peraturan lama yakni Permendag No. 25/2022.
Advertisement
Pembatasan barang kiriman PMI hanya berdasarkan total nilai barang sebesar US$1.500 per tahun. “Hasil ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag No. 25/2022. Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$1.500,” ujar Benny, Selasa (16/4).
Dengan mencabut ketentuan jenis dan jumlah barang kiriman bakal memberikan kemudahan kepada pekerja migran maupun petugas Bea Cukai.
Tanpa adanya pembatasan jenis dan jumlah barang, kata Benny, akan mencegah aksi pemusnahan barang kiriman PMI yang masih memenuhi ketentuan total nilai barang.
Dia pun setuju ihwal pengenaan pajak terhadap barang kiriman PMI yang telah melebihi ketentuan total nilai US$1.500 per tahun. “Tetapi kalau setelah dihitung US$1.500 terpenuhi, maka kelebihan itu dianggap barang umum yang juga harus bayar pajak. Clear,” ucapnya.
BACA JUGA: Begini Kabar Terbaru Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Diteken Mendag, Dieksekusi Bea Cukai
Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui bahwa ketentuan jenis dan jumlah barang kiriman PMI baru diatur dalam Permendag No.36/2023 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 25/2022 tentang pengaturan impor. Tetapi Zulhas juga membeberkan bahwa hasil rapat menyepakati agar jenis dan jumlah barang dikeluarkan dari beleid tersebut.
Batasi Barang Impor
Alih-alih Permendag, menurutnya, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI sebaiknya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Bea Cukai.
Pembentukan kebijakan impor terbaru itu, kata Zulhas, didasari oleh semangat pemerintah untuk membatasi masuknya barang-barang impor yang mengancam produk dalam negeri. Namun, Zulhas mengakui bahwa dalam implementasi Permendag No. 36/2023 banyak menuai protes dari berbagai kalangan.
Adapun dalam lampiran III Permendag No. 36/2023, terdapat sejumlah jenis dan jumlah barang kiriman PMI yang dibatasi. Di antaranya pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi sebanyak 5 pcs dalam kondisi baru, dan 15 pcs dalam kondisi tidak baru; barang elektronik tidak termasuk telepon seluler, laptop dan tablet sebanyak 2 pcs; tekstil sudah jadi lainnya sebanyak 5 pcs; alas kaki 2 pcs; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga sebanyak 5 pcs; serta mainan anak sebanyak 4 pcs.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
 - PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
 - Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
 - Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
 
Advertisement
    
        Kepastian Kontrak PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul, Sekda Bilang Begini
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 - Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp14,98 T per September 2025
 - Dua KA Tertemper di Jalur Brambanan-Maguwo, Daop 6 Minta Maaf
 - Kunjungan Wisman ke DIY Naik 13,92 Persen pada September 2024
 
Advertisement
Advertisement


            
