Advertisement
Tok! Ketentuan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Kembali ke Aturan yang Lama
Ilustrasi import. Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi mencabut ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang pengaturan impor dan kembali mengacu pada aturan lama.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani membeberkan dalam rapat terbatas (ratas) bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan; dan Bea Cukai telah disepakati bahwa ketentuan barang kiriman pekerja migran kembali pada peraturan lama yakni Permendag No. 25/2022.
Advertisement
Pembatasan barang kiriman PMI hanya berdasarkan total nilai barang sebesar US$1.500 per tahun. “Hasil ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag No. 25/2022. Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$1.500,” ujar Benny, Selasa (16/4).
Dengan mencabut ketentuan jenis dan jumlah barang kiriman bakal memberikan kemudahan kepada pekerja migran maupun petugas Bea Cukai.
Tanpa adanya pembatasan jenis dan jumlah barang, kata Benny, akan mencegah aksi pemusnahan barang kiriman PMI yang masih memenuhi ketentuan total nilai barang.
Dia pun setuju ihwal pengenaan pajak terhadap barang kiriman PMI yang telah melebihi ketentuan total nilai US$1.500 per tahun. “Tetapi kalau setelah dihitung US$1.500 terpenuhi, maka kelebihan itu dianggap barang umum yang juga harus bayar pajak. Clear,” ucapnya.
BACA JUGA: Begini Kabar Terbaru Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Diteken Mendag, Dieksekusi Bea Cukai
Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui bahwa ketentuan jenis dan jumlah barang kiriman PMI baru diatur dalam Permendag No.36/2023 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 25/2022 tentang pengaturan impor. Tetapi Zulhas juga membeberkan bahwa hasil rapat menyepakati agar jenis dan jumlah barang dikeluarkan dari beleid tersebut.
Batasi Barang Impor
Alih-alih Permendag, menurutnya, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI sebaiknya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Bea Cukai.
Pembentukan kebijakan impor terbaru itu, kata Zulhas, didasari oleh semangat pemerintah untuk membatasi masuknya barang-barang impor yang mengancam produk dalam negeri. Namun, Zulhas mengakui bahwa dalam implementasi Permendag No. 36/2023 banyak menuai protes dari berbagai kalangan.
Adapun dalam lampiran III Permendag No. 36/2023, terdapat sejumlah jenis dan jumlah barang kiriman PMI yang dibatasi. Di antaranya pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi sebanyak 5 pcs dalam kondisi baru, dan 15 pcs dalam kondisi tidak baru; barang elektronik tidak termasuk telepon seluler, laptop dan tablet sebanyak 2 pcs; tekstil sudah jadi lainnya sebanyak 5 pcs; alas kaki 2 pcs; kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga sebanyak 5 pcs; serta mainan anak sebanyak 4 pcs.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Disabilitas Internasional, Pendidikan Khusus Hadapi Kendala Finan
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pertamax dan Turbo Naik, Pertalite Tetap Rp10.000
- Bank Mandiri Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen pada 2026
- NPI Defisit Beruntun, Ini Analisis Dosen FEB UGM
- Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Jadi Rp2,406 Juta per Gram
- Harga Cabai Rawit Sentuh Rp70.200, Telur Ayam Rp32.450/Kg
- QRIS RI-Malaysia Catat Transaksi Tertinggi di ASEAN
- Pajak Ekonomi Digital Oktober 2025 Melampaui Rp11 Triliun
Advertisement
Advertisement



