Ratusan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayarkan THR, Begini Dalih Apindo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Secara nasional, sebanyak 930 perusahaan dilaporkan belum menjalankan kewajibannya kepada pekerja berupa tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan alasan sejumlah perusahaan menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2024.
Advertisement
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyampaikan ada berbagai pemicu yang menyebabkan perusahaan belum dapat membayar THR 2024. Salah satunya, kesulitan finansial yaitu cash flow atau arus kas. “Biasanya kalau cash flow aman mereka akan memenuhi kewajibannya,” kata Bob, Selasa (16/4/2024).
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dari total 1.475 pengaduan yang masuk, terdapat 930 perusahaan yang dilaporkan ke Posko THR 2024. Rinciannya, sebanyak 897 laporan THR tidak dibayar; 361 laporan mengenai THR Lebaran tidak sesuai ketentuan; dan THR yang terlambat dibayar sebanyak 217 laporan.
Menurut Bob, sejumlah perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR mayoritas berasal dari perusahaan kecil hingga menengah.
Oleh karena itu, dia mengharapkan permasalahan tersebut bisa diselesaikan melalui perundingan antara pekerja dengan pengusaha atau bipartit. “Saya harap bipartit dijalankan sehingga transparan kasusnya apa hingga tidak bisa bayarkan THR,” harapnya.
Sementara itu, Kemenaker hingga saat ini masih terus menggali alasan-alasan sejumlah perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.
BACA JUGA: Miris! Alih-Alih Dapat THR, Buruh Pabrik Tekstil Justru Kena PHK Jelang Lebaran
Adapun sejauh ini, pemerintah baru menindaklanjuti 5% laporan dari total 1.475 laporan yang diterima. Tindak lanjut yang dilakukan diantaranya memfasilitasi dialog sosial sesuai dengan peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja.
Kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Melalui Pasal 79 beleid itu, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengharapkan, permasalahan yang berkaitan dengan THR dapat segera diselesaikan dan tidak menjadi masalah lagi masa-masa yang akan datang. “Harapan kami selesai, paling tidak mudah-mudahan mayoritas selesai,” pungkasnya saat ditemui di Kantor Kemenaker, Selasa (16/4/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement