Advertisement
Pemerintah Bakal Turunkan Harga Tiket Maskapai Penerbangan, Luhut: Evaluasi Operasi Biaya Pesawat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah sedang menyiapkan langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat, salah satunya terkait evaluasi operasi biaya pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat.
Advertisement
Menurut Luhut, Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya. "Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata Luhut dikutip melalui akun instagram resminya, luhut.pandjaitan, Kamis (11/7/2024).
BACA JUGA: Kemenhub Bakal Kaji Kembali Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
Selain itu, tutur Luhut melanjutkan, pemerintah juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan.
“Di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luhut juga menyoroti mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.
Menurut dia, mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.
Hal lain yang tidak kalah penting, lanjut dia, adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian.
“Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas,” kata Luhut.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal, Ini Penyebabnya Kata Kemenparekraf
Ia mengatakan bahwa seluruh langkah efisiensi tersebut akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.
“Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” kata Luhut.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan keluhan masyarakat terkait harga tiket penerbangan yang tinggi.
Berdasarkan data IATA, kata Luhut, pada 2024 ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada 2019.
“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Inflasi 2025 Dipengaruhi Apa Saja? Ini Penjelasan BPS DIY
- Daop 6 Yogyakarta Siapkan KA Tambahan Sambut Libur Panjang 24-29 Januari 2025
- Sambut Tahun Baru Imlek, Kalya Hotel Jogja Gelar Promo Istimewa, Simak Infonya di Sini
- Bea Cukai Bukukan Pendapatan Rp300 Triliun di 2024
- OJK Surati Perbankan dan LJK, Dukung Perluasan Pembiayaan Rumah bagi MBR
- Yamaha LEXi LX 155 Lebih Menggoda, Ini Perbedaan dengan LEXi Lama
- Mulai Hari Ini Pertamina Memproduksi Solar Campur Minyak Sawit
Advertisement
Advertisement