Advertisement
Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus Roti Aoka yang santer disebut mengandung zat pengawet berbahaya menjadi sorotan Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi).
Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, mengakui belum bisa memastikan kebenaran kabar adanya kandungan zat pengawet berbahaya Sodium Dehydroacetate dalam Roti Aoka. Menurutnya, kasus viral yang menyeret produsen Roti Aoka PT Indonesia Bakery Family tengah ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Advertisement
"Itu sudah ditangani oleh BPOM, kita percayakan pada BPOM saja, kami juga baru dapat infonya," ujar Adhi saat ditemui di Kawasan Senayan, Senin (22/7/2024).
Kendati begitu, Adhi membenarkan bahwa Sodium Dehydroacetate memang tidak masuk ke dalam positive list dari BPOM bahan pengawet untuk produk makanan dan minuman.
Menurutnya, selama ini bahan pengawet yang paling umum digunakan untuk produk roti adalah jenis propionat. Dia pun menegaskan bahwa bahan pengawet yang diizinkan pun, kata dia, hanya dapat digunakan dalam batasan tertentu.
"Banyak sih pengawet yang diperbolehkan, ada benzoat masih boleh. Propionat biasanya kalau roti, itu dibolehkan tapi tidak boleh melebih batas yang telah ditentukan," jelas Adhi.
BACA JUGA: Emosi karena Permintaan Tidak Dituruti, Pemuda 20 Tahun Membunuh Ayahnya di Sleman
Berdasarkan catatan Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Jumat (19/7/2024), Indonesia Bakery Family (PT IBF), produsen Roti Aoka, memberikan klarifikasi isu viral soal produknya mengandung bahan pengawet berbahaya. Head Legal PT IBF Kemas Ahmad Yani memastikan penggunaan bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk roti adalah tidak benar.
Tuduhan ini telah memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan konsumen yang setia mengonsumsi produk mereka.
"Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).
Dia menambahkan seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan 6 bulan sebagaimana dikutip beberapa media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Berakhirnya Libur Sekolah, Harga Komoditas Pangan Mulai Turun
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
Advertisement
Advertisement