Advertisement

Ratusan Akun Dompet Digital Terindikasi Judi Online Diblokir

Rika Anggraeni
Kamis, 25 Juli 2024 - 18:37 WIB
Maya Herawati
Ratusan Akun Dompet Digital Terindikasi Judi Online Diblokir Judi online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ratusan akun dompet digital (e-wallet) yang terindikasi digunakan oleh pelaku dan bandar judi online diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).  Selain e-wallet, jutaan konten judi online lain juga diblokir.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa sejak 17 Juli 2023–23 Juli 2024, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) telah melakukan penanganan judi online dengan memutus akses 2,64 juta konten perjudian.

Advertisement

“[Kemenkominfo juga melakukan] pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia, penanganan 23.616 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintah, dan 22.205 sisipan laman judi pada lembaga pendidikan,” kata Budi dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

BACA JUGA: Pemda DIY dan PT.PII Kerja Sama dalam Percepatan Penganan Sampah

Di samping itu, Budi mengungkap bahwa Kemenkominfo juga telah menyampaikan 20.595 kata kunci (keyword) terkait judi online kepada Google sejak 7 November 2023–23 Juli 2024. Serta kepada Meta, sebanyak 3.961 keyword sejak 15 Desember 2023–23 Juli 2024.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa Kemenkominfo turut melakukan permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023–23 Juli 2024.

“Langkah yang kami lakukan sebagai bagian dari pemberantasan judi online telah berhasil mengurangi akses dan deposito masyarakat pada kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Budi menyampaikan bahwa pada 2024, intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50% akses masyarakat pada situs akses judi online. Satgas juga berhasil menurunkan deposito masyarakat pada situs judi online senilai Rp34,49 triliun.

Jika intervensi tersebut diperkuat, lanjut Budi, maka pemblokiran akses terhadap judi online bisa mencapai 80%. Serta, bisa menurunkan jumlah deposito masyarakat pada situs judi online hingga Rp45,79 triliun.

“Capaian tersebut saya minta agar tidak membuat kita terlena, karena PR [pekerjaan rumah] penanganan judi online masih banyak, sosialiasi tak kalah penting,” tuturnya.

Budi mengimbau kepada masyarakat, termasuk pegawai Kemenkominfo untuk tidak melakukan fasilitas, mengajak, atau mengkomunikasikan semua jenis aktivitas perjudian, termasuk judi online maupun judi slot.

“Karena judi online ini bisa membahayakan nasib ekonomi masyarakat kecil, keluarga, dan masalah sosial yang ditimbulkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa influencer, artis, maupun selebgram yang mempromosikan iklan judi online seharusnya dikenakan hukuman atau sanksi.

Menurut Huda, hal yang paling utama dalam memberantas judi online adalah dengan memutus informasi tersebut, agar masyarakat tidak bisa mengaksesnya. “Artis, influencer, atau lainnya yang kedapatan mengiklankan judi online sudah layak dapat hukuman sesuai peraturan,” kata Huda kepada Bisnis, belum lama ini.

Huda menilai perlu adanya langkah penegakan hukum terhadap influencer yang mempromosikan judi online. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lantaran telah menyebarkan promosi iklan judi online kepada masyarakat.

Pasalnya, kata Huda, faktor paling berpengaruh tentu dari informasi mengenai judi online yang dengan mudah diakses oleh masyarakat di mana banyak influencer, artis, ataupun konten kreator memperoleh iklan dari penyedia judi online.

“Mengenai sanksi, saya rasa paling penting adalah soal influencer atau artis juga dijadikan tersangka karena menyebarkan informasi mengenai judi online,” katanya.

Untuk para penjudi online, Huda menyarankan sanksi yang bisa dikenakan adalah berupa sanksi sosial hingga dilakukan penelusuran aliran topup judi online, baik dari perbankan ataupun penyedia dompet digital (e-wallet).

“Seperti disebarkan nama dan foto sebagai penjudi online. Kemudian batasin layanan publik sekunder seperti pembuatan SIM, paspor, kemudian dikasih sanksi kerja sosial,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Makan Bergizi Gratis Kulonprogo Menyasar 63 Ribu Anak, Pemkab Siapkan Rp29,5 Miliar

Kulonprogo
| Rabu, 04 Desember 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement