Advertisement
Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa Capai Rp630 Triliun per September 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Bidang Bisnis Syariah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Paul Kartono menyatakan bahwa pertumbuhan total aset dan investasi industri asuransi jiwa hingga September 2024 tercatat senilai Rp630,12 triliun, atau naik 3,2 persen year-on-year (yoy).
"Sebanyak 87,8 persen dari total aset ditempatkan pada instrumen investasi yang diatur secara ketat oleh OJK,” kata Paul Kartono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Menurutnya, dengan lebih dari 80 persen dari aset industri asuransi jiwa adalah aset aktif dalam bentuk investasi, hal tersebut menunjukkan pentingnya investasi dalam menopang keberlanjutan sektor tersebut.
"Penempatan investasi ini mencerminkan komitmen industri asuransi jiwa untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, sambil memastikan perlindungan optimal bagi pemegang polis,” ujarnya.
Paul menuturkan bahwa porsi investasi terbesar berada di Surat Berharga Negara (SBN) dengan kontribusi Rp205,66 triliun atau 37,2 persen dari total investasi, meningkat 28,3 persen yoy.
Investasi pada saham dan reksa dana masing-masing menyumbang 26,2 persen dan 13,1 persen dari total portofolio investasi. Peningkatan total aset tersebut sejalan dengan naiknya pendapatan para pelaku industri asuransi jiwa serta menunjukkan stabilitas sektor tersebut di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Pertumbuhan aset yang persisten mencerminkan kepercayaan yang terus meningkat dari para pemegang polis, dan solidnya pengelolaan keuangan di industri,” ucapnya.
Meskipun begitu, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengingatkan masih terdapatnya sejumlah tantangan pada industri asuransi jiwa, salah satunya adalah membangun kepercayaan publik terhadap sektor tersebut.
“Bisnis asuransi jiwa merupakan bisnis kepercayaan antara perusahaan asuransi dengan para pemegang polis. Kepercayaan dibangun melalui prinsip itikad baik dari kedua belah pihak, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi jiwa dan juga pemegang polis,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sejalan dengan prinsip itikad baik, para pelaku industri asuransi jiwa terus berupaya menciptakan industri yang sehat dengan menunaikan kewajiban melalui pelayanan yang maksimal, pembayaran klaim yang sesuai, serta penguatan tata kelola perusahaan.
“Begitu pula dari sisi pemegang polis yang wajib memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang tercatat dalam polis termasuk berperilaku jujur. Oleh karenanya, penting bagi kita untuk saling memahami pentingnya penegakan prinsip utmost good faith yang menjadi dasar dalam melakukan kontrak perjanjian,” imbuh Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025 Kemungkinan Ditunda
- 4 Keuntungan Memakai Rak Dapur Terbuka di Rumah
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
Advertisement
Siap-siap! Pemkab Sleman Buka Pendaftaran PPPK Gelombang Kedua
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pertumbuhan Kredit di 2025, BI Siapkan Kebijakan
- BI DIY Optimis Ekonomi DIY Tumbuh 4,7-5,5 Persen di 2025
- Daop 6 Yogyakarta Catat Penjualan Tiket KA Nataru Jarak Jauh Sudah 23 Persen
- Sistem Pembayaran Digitalisasi Bakal Diakselerasi pada 2025
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Penjelasan Kemenperin Soal Nasib Dunia Industri
- Mulai Dikenal Dunia, Golden Visa Indonesia Jadi Pembahasan dalam 18th Global Citizenship Conference di Singapura
- Yamaha Gelar Fazzio Day di Lokananta Solo
Advertisement
Advertisement