Advertisement
Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa Capai Rp630 Triliun per September 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Bidang Bisnis Syariah Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Paul Kartono menyatakan bahwa pertumbuhan total aset dan investasi industri asuransi jiwa hingga September 2024 tercatat senilai Rp630,12 triliun, atau naik 3,2 persen year-on-year (yoy).
"Sebanyak 87,8 persen dari total aset ditempatkan pada instrumen investasi yang diatur secara ketat oleh OJK,” kata Paul Kartono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Menurutnya, dengan lebih dari 80 persen dari aset industri asuransi jiwa adalah aset aktif dalam bentuk investasi, hal tersebut menunjukkan pentingnya investasi dalam menopang keberlanjutan sektor tersebut.
"Penempatan investasi ini mencerminkan komitmen industri asuransi jiwa untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, sambil memastikan perlindungan optimal bagi pemegang polis,” ujarnya.
Paul menuturkan bahwa porsi investasi terbesar berada di Surat Berharga Negara (SBN) dengan kontribusi Rp205,66 triliun atau 37,2 persen dari total investasi, meningkat 28,3 persen yoy.
Investasi pada saham dan reksa dana masing-masing menyumbang 26,2 persen dan 13,1 persen dari total portofolio investasi. Peningkatan total aset tersebut sejalan dengan naiknya pendapatan para pelaku industri asuransi jiwa serta menunjukkan stabilitas sektor tersebut di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Pertumbuhan aset yang persisten mencerminkan kepercayaan yang terus meningkat dari para pemegang polis, dan solidnya pengelolaan keuangan di industri,” ucapnya.
Meskipun begitu, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengingatkan masih terdapatnya sejumlah tantangan pada industri asuransi jiwa, salah satunya adalah membangun kepercayaan publik terhadap sektor tersebut.
“Bisnis asuransi jiwa merupakan bisnis kepercayaan antara perusahaan asuransi dengan para pemegang polis. Kepercayaan dibangun melalui prinsip itikad baik dari kedua belah pihak, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi jiwa dan juga pemegang polis,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa sejalan dengan prinsip itikad baik, para pelaku industri asuransi jiwa terus berupaya menciptakan industri yang sehat dengan menunaikan kewajiban melalui pelayanan yang maksimal, pembayaran klaim yang sesuai, serta penguatan tata kelola perusahaan.
“Begitu pula dari sisi pemegang polis yang wajib memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang tercatat dalam polis termasuk berperilaku jujur. Oleh karenanya, penting bagi kita untuk saling memahami pentingnya penegakan prinsip utmost good faith yang menjadi dasar dalam melakukan kontrak perjanjian,” imbuh Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Tidak Akan Krisis Moneter, LPS Kembangkan EWS Ekonomi
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- Gedung Putih Banding Atas Putusan Pengadilan Perdagangan Yang Membatalkan Tarif Trump
Advertisement

Begini Cara Pesan Tiket Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 20252029 di RUPTL Baru
- Marketing Perumahan Gen Z Tertarik Rumah Mewah, Preferensi Baru Kekuatan Daya Beli di Tengah Inflasi
- Cadangan Beras Nasional Mencapai 4 Juta Ton, Menteri Pertanian: Jadi Tonggak Kemandirian Pangan
- Hari Ini Harga Emas Antam Turun Banyak, Termurah di Bawah Rp1 Juta
- Menjamin Simpanan Nasabah, LPS Sebut Punya Cadangan Rp255 Triliun
- Indonesia Tidak Akan Krisis Moneter, LPS Kembangkan EWS Ekonomi
- Cadangan Beras Nasional 4 Juta Ton, Pemerintah Diminta Lepas ke Pasar untuk Kendalikan Harga
Advertisement
Advertisement