Avtur Naik 16 Persen, Maskapai Desak Tarif Tiket Pesawat Direvisi
Harga avtur naik 16 persen pada Mei 2026. INACA mendesak pemerintah revisi tarif tiket pesawat dan fuel surcharge.
Foto ilustrasi pertumbuhan ekonomi global - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA —Kementerian Keuangan optimistis pertumbuhan ekonomi pada 2025 akan terjaga di atas 5%. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan mengganggu daya beli secara signifikan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan pada dasarnya inflasi saat ini rendah di bawah 1,6% per November 2024. Adapun dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap inflasi adalah 0,2%, maka inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5%-3,5%.
“Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5%. Dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12/2024).
BACA JUGA: Ekonomi DIY Diperkirakan Konsisten di Atas 5% hingga Tahun Depan
Adapun target pertumbuhan ekonomi pada tahun depan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 5,2%. Febrio menegaskan bahwa meski tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik, pemerintah memberikan paket stimulus bantuan pangan dan diskon listrik.
Selain itu, buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan untuk satu tahun. "Pembebasan PPN rumah dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat [terhadap kenaikan PPN],” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu menyampaikan dengan dampak 0,2% terhadap inflasi, maka kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.
Melihat kembali kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat. Berkaca pada periode kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengklaim bahwa adanya peningkatan inflasi pada 2022 yang mencapai 5,51% bukanlah akibat kenaikan PPN.
“Namun terutama disebabkan tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan penyesuaian harga BBM akibat kenaikan permintaan dari masyarakat pasca pandemi Covid-19,” tuturnya.
Pernyataan pemerintah nyatanya sangat bertolak belakang dengan pandangan para ekonom. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan kenaikan tarif PPN berpotensi memperberat daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah.
Faktanya pada kuartal III/2024, pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya mencapai 4,91% secara tahunan atau year on year/YoY, bahkan menurun sebesar -0,48% secara kuartalan. Deflasi berkepanjangan pun terjadi selama lima bulan berturut-turut sejak Mei hingga September 2024 yang diikuti dengan penurunan omzet UMKM hingga 60%.
“Kenaikan tarif PPN hanya akan memperburuk situasi ini,” ujarnya dalam laporan Celios. Bhima berpandangan, meskipun pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan untuk menutup defisit anggaran, masih ada opsi lain yang belum dimaksimalkan, seperti optimalisasi penerimaan pajak dari sektor tambang yang ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga avtur naik 16 persen pada Mei 2026. INACA mendesak pemerintah revisi tarif tiket pesawat dan fuel surcharge.
Simak alasan teknis mengapa interval ganti oli mobil Eropa bisa mencapai 24.000 km, mulai dari presisi mesin hingga standar oli low-SAPS.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.