Advertisement

Money Changer di Perbatasan Negara Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang

Harian Noris Saputra
Jum'at, 19 September 2025 - 15:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Money Changer di Perbatasan Negara Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang Ilustrasi e-money. - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, MATARAM — Tempat penukaran uang atau money changer di daerah perbatasan rawan menjadi tempat pencucian uang lintas negara.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengawasan Kepatuhan Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi (PBJ) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sri Bagus Arosyid.

Advertisement

Dia menjelaskan pelaku pencucian uang di perbatasan memanfaatkan celah aturan yang memperbolehkan membawa uang tunai saat melewati perbatasan. Walaupun Bank Indonesia membatasi uang tunai yang boleh dibawa Rp100 juta, tetapi pelaku mengakali aturan tersebut dengan membawa uang tunai di bawah batas maksimal, misalnya masing-masing per orang Rp99 juta.

BACA JUGA: Best Report Awards 2025, Danamon Terima Penghargaan dari PPATK-AATKI

"Mereka membawa Rp95 juta—99 juta saat melintasi perbatasan, akan tetapi itu berulang, modus seperti ini yang kami pantau," jelas Arosyid saat media Gathering OJK NTB, dikutip Jumat (19/9/2025).

Daerah perbatasan yang rawan menjadi tempat pencucian uang yakni Batam yang berbatasan dengan Singapura, kemudian Kabupaten Tawau dan Nunukan di Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Malaysia.

Modus pencucian uang dengan menggunakan money changer tidak hanya digunakan oleh koruptor, melainkan juga bandar narkoba. Biasanya hasil penjualan narkoba dari luar negeri yang jumlahnya sangat besar akan dipecah di bawah Rp100 juta kemudian ditukar di money changer perbatasan. Uang tersebut kemudian dibawa melintasi perbatasan, dan seperti tidak melanggar aturan.

Selain menggunakan money changer, pelaku juga membawa uang ke luar negeri melalui pelabuhan tikus di perbatasan, ada juga yang membawa uang dengan jet pribadi sehingga tidak terdeteksi.

Untuk mencegah modus-modus tersebut berulang, Rosyid menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga pemerintahan, seperti sinergi PPATK dengan Dirjen Bea & Cukai, maupun Kementerian atau Lembaga lainnya.

Menurutnya, pencegahan harus bisa beradaptasi dengan modus-modus baru pelaku kejahatan pencucian uang, karena para pelaku selalu mencari modus baru. Sebagai informasi, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, yakni Pasal 1 ayat (1) UU 8/2010.

Unsur-unsur dimaksud yaitu Setiap Orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 jo Pasal 6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Harga Ayam Potong di Bantul Naik, Pedagang Mengaku Penjualan Turun

Harga Ayam Potong di Bantul Naik, Pedagang Mengaku Penjualan Turun

Bantul
| Jum'at, 19 September 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement