Advertisement

Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar

Newswire
Jum'at, 20 Februari 2026 - 21:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar Jajaran pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pejabat Self-Regulatory Organization (SRO) menggelar Konferensi Pers di Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/02/2026). (ANTARA - Muhammad Heriyanto)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik manipulasi tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2022.

Tiga pihak yang dikenai sanksi terdiri atas satu entitas korporasi dan dua individu, yakni PT Dana Mitra Kencana serta pelaku perorangan berinisial MLN dan UPT.

Advertisement

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan puluhan rekening nominee untuk merekayasa transaksi saham IMPC di pasar modal.

“Kedua kelompok, baik korporasi maupun individu, menggunakan investor-investor nominee yang sejak awal memang dikendalikan untuk melakukan manipulasi transaksi saham IMPC,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat.

Hasan mengungkapkan, PT Dana Mitra Kencana memanfaatkan sedikitnya 17 rekening efek dalam menjalankan praktik manipulasi harga saham tersebut. Sementara itu, dua pelaku individu, MLN dan UPT, masing-masing menggunakan total 12 rekening efek untuk menjalankan skema serupa.

Tak hanya itu, ketiga pihak juga menjalankan pola transaksi yang dikenal dengan istilah “patungan saham” untuk menggerakkan harga saham IMPC. Dalam skema tersebut, MLN dan UPT berperan sebagai penyedia dana awal untuk transaksi pembelian saham, yang kemudian ditarik kembali setelah saham dijual melalui rekening-rekening nominee yang mereka kendalikan.

“Peran signifikan pengendali adalah menyediakan dana awal agar transaksi beli bisa dilakukan, lalu menerima kembali dana hasil penjualan saham dari belasan rekening efek yang berada di bawah kendali mereka,” jelas Hasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan para pelaku melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 Angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain itu, mereka juga dinilai melanggar Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dalam Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.

“Total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan kepada seluruh pelaku adalah sebesar Rp5,7 miliar,” tegas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

1600 ASN di Bantul Sudah Gabung Jadi Anggota KDMP

1600 ASN di Bantul Sudah Gabung Jadi Anggota KDMP

Bantul
| Jum'at, 20 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement