Advertisement

GPN Mengurangi Biaya Pemrosesan Transaksi

Holy Kartika Nurwigati
Senin, 06 Agustus 2018 - 09:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
GPN Mengurangi Biaya Pemrosesan Transaksi Kampanye Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Hartono Mall, Sleman, Minggu (29/7/2018). - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

arianjogja.com, JOGJA—Hingga 2019, ditargetkan impelementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dapat direalisasikan pada seluruh alat pembayaran, dari ATM/debit, uang elektronik, online payment hingga e-commerce dan kartu kredit. GPN akan memberikan efisiensi bagi perbankan dan nasabah, salah satunya mengurangi biaya penempatan logo internasional.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) DIY Budi Hanoto mengungkapkan implementasi GPN ini dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan mengaplikasikan logo GPN pada kartu ATM atau kartu debit dan uang elektronik di gerbang tol sepanjang 2018. "Selanjutnya pada 2019, akan dimulai implementasi GPN pada seluruh uang elektronik dan dilanjutkan dengan layanan online payment, e-commerce dan kartu kredit," ujar Budi, Sabtu (4/8).

Advertisement

Budi memaparkan target awal implementasi GPN untuk kartu ATM atau debit yakni 30%. Diharapkan layanan ini sudah terkonversi menjadi kartu berlogo GPN. Posisi Juni 2018, jumlah kartu ATM atau debit sudah mencapai 184 juta kartu.

GPN, kata Budi, merupakan pemersatu transaksi pembayaran nasional yang akan menjadi landasan terintegrasinya sistem pembayaran nasional yang mengedepankan kepentingan kedaulatan nasional.

"Salah satu manfaat dari GPN yakni efisiensi bagi perbankan. Terutama dalam mengurangi biaya pemrosesan biaya transaksi karena dilakukan di Indonesia," ungkap Budi, Minggu (5/7)

Pasalnya, selama ini logo internasional yang tertera pada kartu ATM atau debit maupun kartu kredit, membuat perbankan melakukan pemrosesan transaksi di luar negeri yang dilakukan oleh lembaga switching internasional. Budi menjelaskan GPN juga akan mengurangi biaya penempatan logo internasional yang selama ini tertera pada kartu ATM atau debit.

"Kartu logo GPN ini akan menggantikan lambang Visa atau Mastercard. Jadi yang menyelesaikan transaksi bukan Visa atau Mastercard, tetapi GPN yang dalam hal ini diwakili oleh perusahaan switching nasional," jelas Budi.

Transaksi Dalam Negeri

GPN sebagai sistem pembayaran nasional hanya berlaku untuk transaksi di dalam negeri. Sedangkan untuk transaksi di luar negeri, saat nasabah bepergian keluar negeri, maka diimbau untuk tetap menggunakan alat pembayaran berlogo internasional.

Selama ini, penggunaan logo pembayaran internasional serta belum adanya interkoneksi dan interoperability, membuat nilai sistem pembayaran menjadi rendah. Kondisi tersebut membuat biaya transaksi di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN.

Sebagai contoh merchant discount rate (MDR) di Indonesia berada pada kisaran 1,6%-2,2%. Sedangkan di negara ASEAN lain, rate hanya 0,2%-1%. Tingginya biaya MDR tersebut tentunya tidak sesuai nantinya jika diterapkan pada program-program pemerintah dalam gerakan nontunai dan keuangan inklusif, seperti penyaluran Bantuan Sosial Nontunai.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada bank agar segera melayani masyarakat yang melakukan penukaran kartu lama ke GPN, mengganti EDC lama di merchant dengan versi GPN, agar masyarakat juga tidak terbebani oleh biaya tambahan," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Empat Tahun Ditiadakan karena Covid-19, Open House Lebaran Sultan HB X Hari Ini Dihadiri Ribuan Orang

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement