Advertisement
Pertamina Terus Lakukan Pendataan Pembeli Gas Melon di Pangkalan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyampaikan, proses pendataan pembeli LPG 3 Kg atau yang biasa dikenal gas melon terus dilakukan. Tujuannya agar LPG bersubsidi ini bisa lebih tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan fokus Pertamina saat ini adalah mengimplementasikan pencocokan data di pangkalan LPG.
BACA JUGA:Â Pertamina Patra Niaga JBT Melakukan Sidak Gas LPG ke Lapangan, Ini Temuannya
"Pengimplementasian secara bertahap, jadi pendataan konsumen LPG 3 Kg masih proses berjalan terus. Belum semua pangkalan sudah bertransaksi dengan sistem tersebut karena sedang dijalankan secara bertahap," paparnya, Sabtu (5/8/2023).
Bagi yang sudah terdaftar di Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), bisa langsung bertransaksi dengan menunjukkan KTP.
"Bagi yang belum terdaftar, bisa mendaftarkan ke pangkalan resmi LPG 3 kg dengan menunjukkan Kartu Keluarga," jelasnya.
Sistem ini menjadi langkah yang digunakan untuk memonitor pembelian LPG 3 kg. Menurutnya Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kg sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Pencocokan data di DIY sudah dijalankan sejak Mei 2023 untuk Gunungkidul, Juni 2023 untuk Kota Yogyakarta dan Kulonprogo, dan Juli 2023 untuk Sleman dan Bantul," ungkapnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Tutuka menegaskan pada tahap pendataan ini tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 kg. Dalam pendataan awal, konsumen di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem.
"Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. Adapun bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha," ucapnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk di Jalan Jogja-Wonosari, Berawal dari Mati Mesin Kemudian Didorong hingga Rem Blong
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Rocketindo: Lebih dari Sekadar Marketing Agency, Penyedia Layanan Omni Channel yang Mendorong Kesuksesan Brand di Indonesia
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
Advertisement