Advertisement
Taspen Proteksi Peserta dari Kecelakaan Kerja & Kematian
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selain menjadi penyelenggara jaminan sosial berupa Jaminan Hari Tua, Taspen juga menanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS, termasuk tenaga honorer, yang bertugas pada instansi pemerintah.
Sebab program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara. Corporate Secretary PT Taspen Dodi Susanto menjelaskan pogram JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP No.44/2015 tentang Sistem Jaminan Sosial yang dikelola oleh BPJS Tenagakerja. Bagi pegawai yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP No.70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; PP No.66/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan untuk ASN, PPPK dan honorer dikelola oleh Taspen. Selain itu untuk anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP No.102/2015 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Advertisement
Dodi menuturkan PP No.49/2018 menyebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum. Sedangkan PP No.49/2018 Pasal 99 juga menyatakan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. "Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP No.70/2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada TASPEN," katanya dalam rilis, Senin (28/1).
Dodi mengatakan PP tersebut merupakan tindak lanjut dari PP No.44/2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pasal 2 ayat (2) yang menyatakan program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan PP tersendiri. Dengan beberapa dasar hukum ini, maka selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara, Taspen juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah. "Terkait dengan pengenaan iuran akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
- Kenaikan BI Rate 25 Basis Poin, Respon Kadin DIY: Keputusan Moderat
- Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
Advertisement
Advertisement