Advertisement
Taspen Proteksi Peserta dari Kecelakaan Kerja & Kematian

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Selain menjadi penyelenggara jaminan sosial berupa Jaminan Hari Tua, Taspen juga menanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS, termasuk tenaga honorer, yang bertugas pada instansi pemerintah.
Sebab program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara. Corporate Secretary PT Taspen Dodi Susanto menjelaskan pogram JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP No.44/2015 tentang Sistem Jaminan Sosial yang dikelola oleh BPJS Tenagakerja. Bagi pegawai yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP No.70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; PP No.66/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan untuk ASN, PPPK dan honorer dikelola oleh Taspen. Selain itu untuk anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP No.102/2015 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Advertisement
Dodi menuturkan PP No.49/2018 menyebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum. Sedangkan PP No.49/2018 Pasal 99 juga menyatakan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. "Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP No.70/2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada TASPEN," katanya dalam rilis, Senin (28/1).
Dodi mengatakan PP tersebut merupakan tindak lanjut dari PP No.44/2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pasal 2 ayat (2) yang menyatakan program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan PP tersendiri. Dengan beberapa dasar hukum ini, maka selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara, Taspen juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah. "Terkait dengan pengenaan iuran akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dishub DIY Mengaku Kesulitan Tertibkan Parkir Liar di Sumbu Filosofi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Bisa Tarik Investor Asing
- Apindo DIY Sebut Kenaikan Upah Hingga 50 Persen Tidak Realistis
- Harga Perak Hari Ini Capai Rp27.632/Gram
- Hari Ini Batas Akhir Daftar Program Magang Nasional Kemnaker
- Trump Tambah Tarif, Kanada Kian Tertekan
- Brasil dan India Perkuat Kerja Sama Dagang
- 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Siap Dibangun 2026
Advertisement
Advertisement