Advertisement

Taspen Proteksi Peserta dari Kecelakaan Kerja & Kematian

Rheisnayu Cyntara
Selasa, 29 Januari 2019 - 09:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Taspen Proteksi Peserta dari Kecelakaan Kerja & Kematian Petugas PT Taspen melakukan enrollment pensiunan di kantor PWRI Yogyakarta Sabtu (21/7). - Harian Jogja/ Rheisnayu Cyntara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Selain menjadi penyelenggara jaminan sosial berupa Jaminan Hari Tua, Taspen juga menanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS, termasuk tenaga honorer, yang bertugas pada instansi pemerintah.

Sebab program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara. Corporate Secretary PT Taspen Dodi Susanto menjelaskan pogram JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP No.44/2015 tentang Sistem Jaminan Sosial yang dikelola oleh BPJS Tenagakerja. Bagi pegawai yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP No.70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; PP No.66/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan untuk ASN, PPPK dan honorer dikelola oleh Taspen. Selain itu untuk anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP No.102/2015 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Advertisement

Dodi menuturkan PP No.49/2018 menyebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum. Sedangkan PP No.49/2018 Pasal 99 juga menyatakan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. "Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP No.70/2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada TASPEN," katanya dalam rilis, Senin (28/1).

Dodi mengatakan PP tersebut merupakan tindak lanjut dari PP No.44/2015 tentang Penyelenggaaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pasal 2 ayat (2) yang menyatakan program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan PP tersendiri. Dengan beberapa dasar hukum ini, maka selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara, Taspen juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah. "Terkait dengan pengenaan iuran akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement