Advertisement

Menaker Sebut UU Ketenagakerjaan Indonesia Kaku Seperti Kanebo Kering

Amanda Kusumawardhani
Senin, 24 Juni 2019 - 19:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Menaker Sebut UU Ketenagakerjaan Indonesia Kaku Seperti Kanebo Kering Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyampaikan sambutan pada simposium Kadin Indonesia mengenai pendidikan vokasi, di Jakarta, Selasa (31/10). - JIBI/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan disebut Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri sebagai langkah mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik, terutama yang mengarah kepada pasar kerja fleksibel dan perkembangan dunia saat ini.

Advertisement

"Perkembangan dunia sekarang itu apa, yang sudah mengarah kepada pasar kerja yang lebih fleksibel. Nah sementara, UU [Undang-undang] dan regulasi ketenagakerjaan kita ini kaku seperti kanebo kering," katanya di Istana Negara, Senin (24/6/2019).

Hingga saat ini, dia mengakui pemerintah tengah mengkaji semua masukan dari pihak pengusaha dan buruh supaya aturan yang dihasilkan nanti bisa mengakomodasi kedua belah pihak. Apalagi, Hanif mengungkapkan banyak pasal di UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi sasaran uji materi (judicial review).

"Tentu ini menjadi kepentingan bersama untuk pastikan kita punya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik, sehingga investasi baik dalam dan luar negeri bisa mem-booster pertumbuhan ekonomi dengan ciptakan lapangan kerja baru," ujarnya.

Sayangnya, pemerintah belum memiliki kerangka waktu yang jelas terkait target penyelesaian revisi UU Ketenagakerjaan. "Prinsipnya ASAP [as soon as possible]," tambahnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU Ketenagakerjaan, terutama terkait dengan investasi padat karya dan jaminan pensiun.

"Tadi kami sampaikan perlu kiranya pemerintah untuk melihat kembali Undang-undang Ketenagakerjaan kita karena undang-undang ini selain sudah 15 kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi juga kenyataannya memang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kondisi saat ini, " kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani di Istana Merdeka, Kamis (13/6/2019).

Hariyadi mencontohkan mengenai adanya relokasi investasi besar-besaran para pemain industri padat karya ke sejumlah negara antara lain Myanmar, Laos, Bangladesh, dan Vietnam.

Padahal, lanjutnya, secara ekonomi Indonesia membutuhkan investor industri padat karya untuk menyerap tenaga kerja lokal yang masih berlatar belakang pendidikan SMP ke bawah.

Fenomena relokasi investasi ini diakui Hariyadi dipengaruhi oleh regulasi di Indonesia yang masih terkotak-kotak sehingga menimbulkan ketidakpastian secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement