Advertisement
Tunjangan Cuti Direksi BPJS Naik hingga Dua Kali Lipat

Advertisement
Harianjjogja.com, JAKARTA- Tunjangan cuti untuk Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bakal naik dua kali lipat.
Meskipun Direksi dan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengajukan banyak usulan kenaikan tunjangan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya menyetujui satu usulan yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi dua kali gaji.
Advertisement
“Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Sebelumnya, menurut Nufransa, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan/penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.
Usulan tersebut antara lain: kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.
“Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan ini sesuai dengan ketentuan yang diterima : ASN/TNI Polri – pegawai non ASN yaitu pemberian Tunjangan Cuti Tahunan menjadi 2 kali gaji, yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Nufransa.
Penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan Bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS tersebut, menurut Nufransa, antara lain dengan pertimbangan:
1. Selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas;
2. Selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah, maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas.
Persetujuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kementerian Keuangan memastikan, penyesuaian Manfaat Tambahan Lainnya bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Pembayaran Manfaat Lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan) menggunakan Dana Operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” jelas Nufransa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement