Advertisement
Aturan Penambahan Kewenangan LPS Dinilai Cacat Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Peraturan Pemerintah (PP) No.33/2020 dinilai cacat hukum. Peraturan tersebut mengatur kewenangan tambahan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi virus corona.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai PP itu bertentangan secara prinsipiil dengan keberadaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 yang mengatur ihwal kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona.
Advertisement
“Biasanya hal-hal strategis tidak cukup dengan PP saja karena PP itu berisi delegasi lebih lanjut dari apa yang diatur dalam UU. PP itu memunculkan norma baru saja tidak boleh dalam teorinya apalagi memunculkan kewenangan baru, cuma kita ini tidak tertib,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada Jumat (10/7/2020).
Dia mengibaratkan PP itu sebagai produk hukum yang tidak perlu persetujuan rakyat. Padahal, menurutnya, dalam kebijakan strategis ini pemerintah perlu melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang kekuasaan legislatif.
“Jika ingin ditambahkan kewenanganya ubah UU-nya. Kalau penambahan wewenang [LPS] diatur dalam PP itu secara teoritis bertentangan dengan UU,” kata dia.
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi virus corona.
Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Peraturan diundangkan 7 Juli 2020.
Poin utama dalam aturan itu LPS bisa menyelamatkan bank sakit atau dalam pengawasan intensif yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1). "Persiapan penanganan bank dilaksanakan sejak bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK," demikian bunyi beleid tersebut.
Dalam rangka persiapan penanganan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan pertukaran data atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank dan kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.
Ketentuan ini berbeda dari sebelumnya. Dalam UU No. 24/2004 disebutkan bahwa LPS hanya boleh menyelamatkan atau menutup bank ketika sudah dinyatakan menjadi bank gagal. Apabila bank ditutup LPS membayar klaim nasabah, sedangkan apabila diselamatkan baru bisa menyuntikan modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpres 19/2024 dan Sinergi Kementerian Bakal Percepat Pengembangan Industri Gim RI
- Aturan Impor dalam Permendag Nomor 36 Ditunda
- Harga Cabai Mahal, Mendag: Indonesia Butuh Sistem Tanam yang Tidak Terpengaruh Cuaca
- Pelaku Industri Sebut Aturan Baru Kripto OJK Wujud Komitmen OJK Kembangkan Teknologi Keuangan RI
- Daop 6 Yogyakarta Batalkan 4 Perjalanan KA Imbas Banjir di Semarang
Advertisement
Sultan Soal Jalan Godean Rusak: Kalau Anggaran Belum Ada Tambal Dulu
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Beri Komentar Tak Terduga Soal Migrasi TikTok-Tokopedia yang Sarat Politik
- Pemerintah Impor 22.500 Ton Beras dari Kamboja untuk Penuhi Stok Lebaran 2024
- Aturan Diumumkan Sore Ini, Buruh Tuntut THR Dibayar Penuh
- PHRI DIY Sebut Peminat Buka Bersama di Hotel Menurun
- Kemiskinan Argentina Kian Menjadi, Warga Berburu Makanan di Tempat Sampah
- Diklaim Usung Performa 3 Kali Lipat Lebih Baik, PS5 Pro Bakal Dirilis Sony Tahun Ini
- Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Advertisement
Advertisement