Advertisement
Rumah Super Kecil ala Apartemen Viral, Apakah Layak Huni?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Promosi rumah tapak dengan luas bangunan hanya 13 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi tanpa kamar tidur layaknya apartemen bertipe studio viral belakangan ini. Rumah tersebut dibangun oleh PT Modernland Realty Tbk. di Cilejit, Tangerang, sebanyak 100 unit.
Rumah yang dijual dengan harga Rp150 jutaan itu mengusung konsep rumah tumbuh atau rumah yang bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan di masa depan. Rumah dengan konsep tersebut diklaim menjadi incaran generasi milenial saat ini.
Advertisement
Menurut Head of Research & Consultancy Savills Indonesia Anton Sitorus, konsep rumah tumbuh pada dasarnya bukan hal baru di Indonesia. Konsep tersebut sudah hadir sejak empat dekade lalu saat pemerintah melalui Perumnas membangun kawasan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas).
“Sudah ada sejak 1980-an atau 1970-an akhir dibangun oleh Perumnas, diinisiasi oleh Menteri PUPR Cosmas Batubara. Rumah tipe 21 atau luas bangunan 21 meter persehi itu contohnya. Sudah dibuat paling kecil dan paling minim,” katanya ketika dihubungi oleh JIBI belum lama ini.
Anton menilai rumah dengan luas 13 meter persegi jauh dari kata layak, terlebih bagi keluarga yang sudah memiliki anak. Selain itu, menurutnya rumah tapak tidak bisa disamakan dengan apartemen dengan tipe studionya.
“Jauh dari kata layak, rumah subsidi saja minimal tipe 21 dan apartemen studio itu juga minimal luasnya 20 meter persegi. Rumah tapak juga tidak bisa didesain seperti apartemen ada tipe studionya. Apartemen itu punya common area yang bisa dimanfaatkan penghuni bersama-sama, sedangkan rumah tapak berbeda,” tuturnya.
Anton menyebut sudah seharusnya pemerintah secara tegas mengatur luas minimal bangunan dan tanah rumah tapak tidak hanya pada rumah bersubsidi. Jika tidak diatur, menurutnya banyak celah yang digunakan oleh pengembang untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kelayakan bagi penghuninya.
“Tidak manusiawi rumah sangat kecil itu, cari keuntungan atau mau menekan harga boleh tetapi harus mempertimbangkan kelayakan juga. Buat yang sesuai standar saja manfaatkan kebijakan DP dan PPN 0% untuk menarik minat konsumen, bila perlu berikan diskon,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan kelayakan rumah, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin mengatakan pihaknya telah menyiapkan aplikasi khusus Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) untuk memastikan kelayakan rumah untuk masyarakat dari kalangan menengah ke bawah atau berpenghasilan rendah.
Aplikasi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa kelayakan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
“Kita tidak hanya menargetkan membangun hunian semata, melainkan membangun kehidupan,” katanya Jumat (12/3/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement