Advertisement
Keluarga Korban Tabrak Lari, Pandu Banin Terima Santunan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kecelakaan yang menyebabkan seorang relawan kemanusiaan, Pandu Banin meninggal dunia pada Kamis (3/6/2021) lalu masih meninggalkan duka bagi keluarga. PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta pun menyalurkan santunan bagi keluarga korban.
Pegawai Jasa Raharja Ricky Permana mengatakan penyerahan santunan dilakukan di rumah duka jalan Kaliurang Km 19, Pakem Sleman. Santunan kepada keluarga korban diberikan pada Senin (7/6/2021) lalu atau empat hari setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis (3/6/2021) di jalan Parangtritis, Patalan, Jetis, Bantul.
Advertisement
"Lamanya proses pemberian santunan ini karena kecelakaan yang melibatkan korban termasuk (sifatnya) tabrak lari. Karena kejadian laka lantas sekitar pukul 02.40 dini hari, kami kesulitan menemukan saksi-saksi saat terjadi kecelakaan," kata Ricky melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (10/6/2021).
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kata Ricky, kecelakaan berawal saat korban melaju dengan sepeda motor AB 5317 EE dari Selatan ke Utara. Pada saat bersamaan, dari arah Barat ke Timur melaju kendaraan lain diduga jenis truk yang belum diketahui identitasnya.
Baca juga: GUGUR GUNUNG EKONOMI DIY: Berinovasi dengan Memanfaatkan SDA untuk Bangkit
Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, sesampainya di persimpangan empat Bakulan, Patalan, jarak antara kedua kendaraan sangat berkedakatan sehingga truk tersebut menabrak sepeda motor korban. Korban pun terjatuh di jalan sementara kendaraan yang menabrak meninggalkan korban begitu saja.
"Meski termasuk kecelakaan tabrak lari, korban tabrak lari tetap mendapat hak santunan dari Jasa Raharja. Sebab kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan bermotor. Terlebih informasi yang didapat Jasa Raharja dari pihak kepolisian," katanya.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta Agus Doto Pitono mengapresiasi respon cepat dan proaktif petugas di Unit Pelayanan Cabang DIY dan KPJR Sleman sehingga santunan Jasa Raharja diberikan kepada ahli waris.
Dia menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang melaporkan kasusnya pada pihak kepolisian akan mendapatkan haknya dari Jasa Raharja. Baik biaya perawatan di fasilitas kesehatan atau hak santunan meninggal dunia pada ahli waris.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.
"Besaran santunan kematian yang diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta. Pembayaran dilakukan secara cashless ke rekening ahli waris," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Pelajar di Bantul Tewas Dibacok Senjata Tajam di Jalan Bawuran
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Tenaga Kerja 1,6 Juta Orang Diprediksi Bisa Terserap ke Koperasi Merah Putih
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
Advertisement