Diputus Bersalah oleh MA, Kasus Pajak Pengusaha Gadget Ini Bisa Jadi Pelajaran
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus bersalah seorang pengusaha perdagangan ponsel bernama Albert Joseph Winata alias Koh Albert. Dia diputus bersalah atas kasus pidana pajak.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.176 K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 Februari 2021, Albert Joseph Winata dipidana dengan hukuman penjara selama enam bulan dan denda lebih dari Rp7,8 miliar.
Advertisement
Albert Joseph Winata merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Trinity Seluler Indonesia, sebuah perusahaan yang memiliki outlet di beberapa pusat perbelanjaan di DIY. Koh Albert terbukti melakukan tindak pidana pajak berupa pelaporan SPT yang isinya tidak benar. Selain itu dia juga terbukti tidak menyetorkan PPN yang ia pungut dari konsumen pad akas negara.
Hal ini merupakan kejahatan yang melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d dan huruf i Undang-Undang No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP DIY melakukan penyidikan kasus ini sejak 2019. Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, wajib pajak (Albert Joseph Winata) diputus bersalah pada 21 Agustus 2019.
Setelah itu, yang bersangkutan lantas melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan diputus bersalah pada 27 November 2019.
Tak cukup sampai di situ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Yogyakarta melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada 19 Mei 2020. Akhirnya Mahkamah Agung memutus perkara Albert Joseph Winata pada 23 Februari 2021.
Penegakan hukum pidana pajak terhadap Koh Albert tersebut hendaknya menjadikan pelajaran bagi masyarakat (wajib pajak) agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak selalu siap memberikan bimbingan, konsultasi dan layanan kepada wajib pajak.
Selain itu, berbagai inovasi telah dan sedang dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib pajak misalnya pendaftaran NPWP, pembayaran dan pelaporan pajak secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.573.000 per Gram
- Wow! Kerugian Konsumen Akibat Scam dan Fraud di Indonesia Mencapai Rp2,5 Triliun
Advertisement
Bank BPD DIY Teken Perjanjian Kerja Sama Layanan Perbankan dan Digitalisasi SMA
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Pembangunan Daerah, CSR Bank BPD DIY Terima Penghargaan dari Gubernur DIY
- Pemerintah Beri Fasilitas Penghapusan Piutang Macet UMKM Mulai Januari 2025
- Sepanjang Tahun Ini, OJK DIY Terima 1.854 Pengaduan, Terbanyak soal Bank
- Pembangunan Infrastruktur Bisa Pacu Ekonomi DIY Tahun Depan Lebih Baik dari Nasional
- KAI dan INKA Dimerger Tahun Depan, Begini Penjelasan Menteri BUMN
- Pemerintah Sebut 90% UMKM Bakal Nikmati Intensif Imbas Kenaikan PPN 12%
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
Advertisement
Advertisement