Sepanjang Tahun Ini, OJK DIY Terima 1.854 Pengaduan, Terbanyak soal Bank
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejak Januari hingga 13 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menerima sebanyak 1.854 laporan pengaduan yang dilakukan secara walk in atau datang langsung ke kantor. Ribuan laporan itu kebanyakan adalah soal bank yang mencapai 580 aduan, fintech lending legal 423 aduan, pembiayaan 379 aduan, dan fintech lending ilegal 194 aduan, dan lainnya.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan dalam sehari rata-rata OJK DIY menerima 20 aduan walk in. Sepanjang 2024 didominasi aduan bank sebanyak 580 aduan, di mana rata-rata terkait dengan permintaan restrukturisasi.
Advertisement
Aduan lain tentang bank adalah terkait dengan agunan yang akan disita. Menurutnya jika dilihat kembali akadnya sudah jelas antara nasabah dan debitur di mana hak dan kewajiban sudah dimuat. "Tidak menutup kemungkinan pengaduan kami fasilitasi pertemuan, ada beberapa kali, tapi gak semua seperti itu," ucapnya dalam Sharing Perkembangan Kinerja IJK TW 3 di Wilayah DIY serta Update Kebijakan OJK di Lalawuh Sunda, Bantul, Selasa (17/12/2024).
Eko mencontohkan misalnya nasabah menunggak 1-2 kali dapat surat pembinaan, lalu 3 kali dapat peringatan. Setelah itu yang dilakukan bank adalah lelang atau sita agunan. Ini banyak terjadi, karena mereka tidak mau akhirnya mengadu ke OJK DIY.
BACA JUGA: OJK Sebut Eks Bos Investree Adrian Gunadi Jadi Tersangka dan Masuk DPO
Sementara terkait dengan aduan-aduan ini OJK DIY melakukan pemantauan terkait tindak lanjut dari IJK, sebab secara aturan ada batasan maksimal 10 hari kerja IJK harus menanggapi. OJK DIY bisa melakukan monitoring jika IJK berkantor di DIY, jika diluar DIY biasanya oleh pengawas di daerah tersebut. "Pengaduan banyak didominasi restrukturisasi," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ada juga pengaduan yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sepanjang Januari sampai 13 Desember 2024 aduan yang diterima sebanyak 501 aduan. Aduan melalui aplikasi juga didominasi bank mencapai 317 aduan.
Kemudian aduan pembiayaan sebanyak 99 aduan, dilanjutkan fintech lending sebanyak 63 aduan, asuransi 5 aduan, pegadaian 2 aduan, fintech lending ilegal 1 aduan, modal ventura 2 aduan, dan lainnya.
Dia menjelaskan OJK punya fungsi salah satunya terkait dengan perlindungan konsumen. Oleh karena itu OJK menerima aduan dari masyarakat dan akan difasilitasi. "Sebagaimana amanat UU memang fungsi kami salah satunya adalah terkait dengan perlindungan konsumen."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.573.000 per Gram
- Wow! Kerugian Konsumen Akibat Scam dan Fraud di Indonesia Mencapai Rp2,5 Triliun
- Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini 11 Desember 2024 Kompak Naik
Advertisement
Gelar Apel, Satlinmas Rescue Istimewa Siap Amankan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Masih Tersedia
- PLN Dukung Stimulus Ekonomi dari Pemerintah, 97 Persen Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon Setengah Harga
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Daftar Perbedaan Nmax Neo dan Nmax Turbo, Pahami Sebelum Beli!
- Harga Pangan Hari Ini 17 Desember 2024: Beras Turun, Telur Ayam Naik
- Pemberdayaan Masyarakat, BSI Kembangkan Ekonomi di Desa Semoyo
- Insentif untuk Kenaikan PPN 12% Hanya Sementara, Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang
Advertisement
Advertisement