Advertisement

Promo Desember

Kenaikan PPN 12 Persen harus Dibarengi Dengan Perbaikan Tata Kelola Perpajakan

Newswire
Rabu, 18 Desember 2024 - 11:17 WIB
Ujang Hasanudin
Kenaikan PPN 12 Persen harus Dibarengi Dengan Perbaikan Tata Kelola Perpajakan Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen per Januari 2025 harus disertai dengan perbaikan tata kelola pemerintah, khususnya di sektor perpajakan. Hal itu disampaikan oleh Ekonom Universitas Paramadina Jakarta Wijayanto Samirin.

Menurutnya apabila melihat situasi fiskal yang sangat berat saat ini, menaikkan tarif PPN sebenarnya merupakan langkah yang kurang ideal walaupun dapat dipahami.

Advertisement

"Rendahnya tax ratio kita, lebih disebabkan oleh tax base yang sempit, korupsi sektor pajak yang prevalent dan ketaatan membayar pajak yang rendah. Pertimbangkan kenaikan ini saya lihat murni untuk mengamankan fiskal kita, terutama menghadapi situasi berat di 2025 dan 2026," ujar Wijayanto di Jakarta, Rabu.

Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Wijayanto menjelaskan pemberian insentif dari pemerintah merupakan langkah tepat untuk mencegah penurunan daya beli. Tetapi, kunci sukses dari insentif adalah implementasi di lapangan, semakin kompleks insentif yang diberikan semakin rumit implementasi di lapangan.

BACA JUGA: PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hanya Dua Bulan

Selain itu, insentif tidak akan berjalan dengan baik jika target penerima insentif tidak memahaminya; dalam konteks ini, pemerintah perlu mengkomunikasikan dengan baik kepada para pengusaha dan masyarakat, agar mereka tergerak untuk memanfaatkan dan ekonomi terstimulan untuk berputar. Terkait komunikasi ini, menurutnya selama ini pemerintah masih jauh dari optimal.

Lebih lanjut, menanggapi pernyataan pemerintah bahwa ekonomi termasuk baik-baik saja saat PPN diterapkan 11 persen pada 2022, Wijayanto menilai situasi tahun 2024 dan 2022 tidak bisa disamakan.

Pada 2022, Indonesia dan dunia baru pulih dari pandemi COVID-19, maka terjadi permintaan belanja yang melonjak. Masyarakat mengalami eforia untuk berbelanja, memanfaatkan berbagai benefit yang diterima saat pandemi.

Namun saat ini, ekonomi dunia sedang melambat, efek pasca kemenangan Donald Trump dalam Pilpres AS alias Trump effect sebentar lagi muncul, dan daya beli masyarakat kita sedang lemah. Insentif sangat diperlukan untuk mengantisipasi itu semua.

"Yang tidak boleh kita lupakan adalah prinsip keadilan dalam kebijakan pemerintah. Kebijakan terkait kenaikan PPN dan UMP menguntungkan Pemerintah dan pekerja, tetapi memberatkan pengusaha. Berbagai stimulus yang baru-baru ini diluncurkan juga tidak secara jelas memberikan manfaat langsung bagi pengusaha," jelasnya.

Ia menyarankan pemerintah ke depan perlu mengeluarkan kebijakan yang juga pro pengusaha.

"Saat ini mereka sedang sangat kesulitan, jangan sampai mereka patah arang, pesimis dan tidak mau melakukan investasi, bahkan cenderung melakukan divestasi. Jika ini terjadi, akan sangat berat bagi ekonomi kita. Jika pengusaha dalam negeri saja malas berinvestasi dan justru ingin exit, bagaimana bisa kita meyakinkan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia?" terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Ini Tanggal Pelayanan Kependudukan dan SIM di Bantul yang Tidak Dilayani saat Libur Nataru

Bantul
| Rabu, 18 Desember 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik

Wisata
| Jum'at, 13 Desember 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement