Ini Alasan Kemenkeu Perpanjang PPnBM DTP Kendaraan Bermotor
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Program diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor resmi diperpanjang sampai akhir tahun 2021.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” ungkap Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Jumat (17/9/2021).
Advertisement
Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan besar bagi dunia dan Indonesia. Setelah menghadapi gelombang akibat varian Delta, saat ini Indonesia telah berhasil menurunkan kembali kasus Covid-19 secara signifikan.
Baca juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Bisa Masuk Objek Wisata
Sinergi yang kuat semua pihak, termasuk penerapan kebijakan PPKM telah efektif membuat penularan kasus harian menurun signifikan. Disiplin protokol kesehatan serta partisipasi masyarakat dalam mensukseskan program vaksinasi perlu terus diperluas dan diakselerasi.
Adapun, dia melihat perbaikan kondisi pandemi ini menjadi momentum dalam melanjutkan laju pemulihan ekonomi yang cukup kuat hingga triwulan II/2021. Di sisi lain, pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif oleh masyarakat serta dunia usaha.
Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Baca juga: Fasilitas Isoter Disiapkan Antisipasi Lonjakan Kasus di Akhir Pekan
Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat. Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.
Secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu. Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan. Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.
Produksi mobil secara kumulatif Januari – Juli 2021 mampu tumbuh 49,4 persen (yoy). Peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor
kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama.
Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh double digit atau masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada triwulan II/2021.
Febrio menuturkan kebijakan fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, namun juga kepada sisi produksi. Hal ini sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, dia menambahkan prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM Kendaraan Bermotor dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberikan dampak pengganda (multiplier effect) yang SP – 28 /BKF/2021 cukup besar kepada sektor pendukungnya, seperti sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.
Menurutnya, sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi. Ruang bagi industri otomotif nasional masih cukup besar untuk dapat kembali berproduksi secara maksimal.
Meskipun industri kendaraan bermotor sudah berangsur pulih, tetapi tingkat produksi pada triwulan II/2021 masih belum kembali ke level pra-pandemi.
Oleh sebab itu, dukungan insentif diskon PPnBM diperpanjang. Momentum pemulihan ekonomi pasca gelombang varian Delta terus berlanjut, dan harus terus diperkuat melalui berbagai dukungan.
Tingkat mobilitas masyarakat terus menunjukkan perbaikan, sementara kebijakan PPKM mulai dilonggarkan dengan penerapan dan pengawasan yang sangat ketat.
Tingkat vaksinasi masyarakat juga terus menunjukkan peningkatan signifikan yang diharapkan akan semakin mendorong masyarakat dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi. Peluang di sisi eksternal juga tinggi seiring pemulihan ekonomi global yang terus berlanjut, antara lain PMI Manufaktur global yang terus berada di level ekspansif hingga Agustus 2021.
“Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” kata Febrio.
Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi. Konsistensi peran APBN sebagai instrumen countercyclical secara keseluruhan akan terus diperkuat untuk kembali mendorong laju pemulihan yang lebih berkelanjutan.
Di tengah pandemi yang masih terjadi, kebijakan fiskal akan terus menjadi instrumen yang optimal dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi daya beli masyarakat, serta memberi dukungan bagi dunia usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daya Beli Melemah, LPS Sebut Simpanan Warga di Bank Terancam Tergerus
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.573.000 per Gram
Advertisement
Berduel Malam Ini, Berikut Susunan Pemain Persija vs PSS Sleman
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Bersama SGM Eksplor, Alfamart Sahabat Generasi Maju Edukasi Gizi Gratis, 10.000 Ibu dan Anak di 34 Kota Indonesia
- Harga Pangan Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Beras, Cabai, Minyak, hingga Daging Sapi Turun
- Begini Tren Perubahan Investasi di 2024 Menurut BEI DIY
- Izin 19 BPR Dicabut, OJK DIY: Penyebabnya Karena Fraud
- PPN Naik Jadi 12 Persen, Menaker Jamin Perlindungan Bagi Buruh Terdampak PHK
- Terbaru Harga Emas Batangan Antam, Hari Ini Naik Rp18 Ribu
- Pengajuan Kasasi PT Sritex Ditolak MA, Komisi VII DPR Siapkan Langkah Lanjutan
Advertisement
Advertisement