Advertisement

Mal Mulai Buka 100 Persen, Ini Wanti-Wanti Pemerintah

Iim Fathimah Timorria
Selasa, 02 November 2021 - 23:27 WIB
Budi Cahyana
Mal Mulai Buka 100 Persen, Ini Wanti-Wanti Pemerintah Pengunjung berjalan di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Mal mulai diizinkan beroperasi dengan tingkat kunjungan 100 persen dari kapasitas, seiring dengan bertambahnya wilayah dengan status PPKM level 1.

Kementerian Perdagangan memperingatkan soal implementasi protokol kesehatan ketat demi mencegah penularan Covid-19 dan penutupan aktivitas.

Advertisement

"Beberapa daerah memang sudah membuka pusat perdagangan sesuai dengan level PPKM-nya. Harapan tentunya bisa bergerak ekonomi tetapi dengan pengendalian Covid-19 tetap bisa dijaga," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Selasa (2/11/2021).

Oke mengatakan bahwa pemerintah tengah mengingatkan pelaku usaha untuk tetap memprioritaskan kesehatan dan meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan. Dia menyebutkan terdapat pelaku usaha yang mulai abai terhadap protokol.

"Kepatuhan pelaku usaha dideteksi ada beberapa yang mulai abai terhadap protokol kesehatan dan penerapan Peduli Lindungi, padahal ada potensi gelombang ketiga Covid-19. Kami selalu ingatkan lewat pengawasan, pemerintah daerah, dan asosiasi," tambahnya.

Oke juga memperkirakan kinerja pertumbuhan perdagangan ritel akan sangat tergantung pada level PPKM. Tetapi, level pertumbuhan belum akan menyamai kondisi ketika aktivitas dibuka penuh.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57/2021, sejumlah wilayah di Pulau Jawa mengalami perubahan status PPKM menjadi level 1. Wilayah yang berubah status menjadi level 1 selama periode 2–15 November 2021 di antaranya DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, Semarang, dan Surabaya.

Dalam status PPKM level 1, supermarkethypermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Selain itu, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan juga dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Tempat hiburan seperti lokasi bermain dan bioskop juga diizinkan menerima pengunjung dengan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat di Usia 61 tahun

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 10:10 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement