Advertisement
Sudah Tahukah? Ini Barang-Barang yang Bebas dari Pengenaan Tarif PPN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah barang seperti emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik direncanakan bebas dari pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP yang hingga saat ini belum terbit.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan kenaikan tarif PPN menjadi perbincangan masyarakat. Terdapat kekhawatiran bahwa harga seluruh jenis barang akan naik karena tarif PPN menjadi 11%, tetapi Suryo menampik hal tersebut.
Advertisement
Menurutnya, tetap ada berbagai ketentuan dari kebijakan utama kenaikan PPN. Misalnya, terdapat sejumlah barang yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP), bahkan ada juga sejumlah barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
BACA JUGA: PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha Jogja Waswas
"Emas batangan termasuk yang nanti diberikan treatment, dibebaskan dari pengenaan PPN. Termasuk yang tadi, beberapa yang mungkin menjadi catatan saya, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam, daging, telur, buah-buahan, sayur-sayuran, gula konsumsi [tidak kena PPN],"ujar Suryo dalam gelar wicara Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).
Dia pun menjelaskan bahwa sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, sosial bebas dari pengenaan PPN. Pemerintah pun tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA.
Suryo menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN. Misalnya, hotel dan restoran merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.
"Contohnya, pajak hotel, restoran, kena PPN gak? Enggak. Makanya kan ada cerita juga pajak hotel restoran meningkat, kalau PPN tidak mengenakan atas pajak atas makanan ataupun penginapan yang dikenakan pajak hotel dan restoran. Itu by design, di luar semesta dari pertambahan nilai," ujar Suryo.
BACA JUGA: Ratusan Triliun Duit Pemda Mengendap di Bank, Ini Kata Menkeu
Suryo menyatakan bahwa meskipun belum terdapat aturan turunan mengenai PPN, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.
"Mungkin PP-nya [peraturan pemerintah] belum ada ya, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh," ujar Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Telah Gelontorkan Dana Bansos Rp43,6 Triliun, Terserap 12,1 Persen
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
Advertisement

Tiba di Tanah Suci, Sebagian Jemaah Haji Asal Kulonprogo Melaksanakan Umrah
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Astra Motor Yogyakarta Perkuat Komitmen Sosial melalui Dukungan untuk Posyandu, Posbindu, dan Kesehatan Lansia
- Kementerian UMKM Komitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojol
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Rp1.910.000 per gram
- Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini
- Anak Usaha BUMN yang Merugikan UMKM Diusulkan untuk Dibubarkan
- Pertamina Diminta Impor Minyak dari Amerika Serikat, Menteri Bahlil: Tidak Ada Alasan
- Di Jakarta, Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan Diancam Dicabut Izinnya
Advertisement