Advertisement
Sudah Tahukah? Ini Barang-Barang yang Bebas dari Pengenaan Tarif PPN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah barang seperti emas batangan, daging, gula konsumsi, kitab suci, hingga listrik direncanakan bebas dari pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan UU HPP yang hingga saat ini belum terbit.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan kenaikan tarif PPN menjadi perbincangan masyarakat. Terdapat kekhawatiran bahwa harga seluruh jenis barang akan naik karena tarif PPN menjadi 11%, tetapi Suryo menampik hal tersebut.
Advertisement
Menurutnya, tetap ada berbagai ketentuan dari kebijakan utama kenaikan PPN. Misalnya, terdapat sejumlah barang yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP), bahkan ada juga sejumlah barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
BACA JUGA: PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha Jogja Waswas
"Emas batangan termasuk yang nanti diberikan treatment, dibebaskan dari pengenaan PPN. Termasuk yang tadi, beberapa yang mungkin menjadi catatan saya, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, susu, kedelai, garam, daging, telur, buah-buahan, sayur-sayuran, gula konsumsi [tidak kena PPN],"ujar Suryo dalam gelar wicara Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).
Dia pun menjelaskan bahwa sejumlah jasa seperti kesehatan, pendidikan, sosial bebas dari pengenaan PPN. Pemerintah pun tidak mengenakan PPN terhadap vaksin, buku, kitab suci, air bersih, dan listrik di bawah 6.600 VA.
Suryo menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengenaan pajak daerah, yang membuat suatu barang atau jasa tidak kena PPN. Misalnya, hotel dan restoran merupakan objek pajak daerah, sehingga tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.
"Contohnya, pajak hotel, restoran, kena PPN gak? Enggak. Makanya kan ada cerita juga pajak hotel restoran meningkat, kalau PPN tidak mengenakan atas pajak atas makanan ataupun penginapan yang dikenakan pajak hotel dan restoran. Itu by design, di luar semesta dari pertambahan nilai," ujar Suryo.
BACA JUGA: Ratusan Triliun Duit Pemda Mengendap di Bank, Ini Kata Menkeu
Suryo menyatakan bahwa meskipun belum terdapat aturan turunan mengenai PPN, secara konteks terdapat berbagai pengecualian bagi PPN. Hal tersebut membuat berbagai jenis barang dan jasa tidak terpengaruh kenaikan PPN.
"Mungkin PP-nya [peraturan pemerintah] belum ada ya, belum terbit saat ini, tetapi secara konteks memang itu yang akan kami kecualikan, atau kami berikan insentif lah, untuk tidak dikenakan PPN saat ini atau PPN-nya dibebaskan bahasa sederhananya. Pokoknya enggak ada pengenaan PPN untuk beberapa jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh," ujar Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
Advertisement

Didukung Inovasi, Kalurahan di DIY Bisa Ajukan Bantuan Dana Pengelolaan Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Sarankan RI Dorong WTO Sehatkan Perdagangan Global
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Trump Kenakan Tarif 32%, Apindo dan Asmindo DIY Bidik Pasar Baru
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
- Indonesia Berkoordinasi dengan Malaysia Bahas Kebijakan Tarif Donald Trump
- Pertamax, Pilihan Pemudik untuk Perjalanan Nyaman dan Bertenaga
Advertisement
Advertisement