Advertisement

Jokowi Bubarkan Merpati Airlines Setelah Dinyatakan Pailit

Rahmi Yati
Kamis, 23 Februari 2023 - 10:47 WIB
Jumali
Jokowi Bubarkan Merpati Airlines Setelah Dinyatakan Pailit Merpati Airlines - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi membubarkan maskapai penerbangan BUMN, PT Merpati Airlines (Persero) usai dinyatakan pailit.

BACA JUGA: Merpati Disuruh Urus Izin Baru Jika Ingin Terbang Lagi

Advertisement

Pembubaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseorangan PT Merpati Nusantara Airlines yang diteken dan diundangkan pada 20 Februari 2023.

Dikutip dari beleid tersebut, Kamis (23/2/2023), yang menjadi dasar pemerintah membubarkan Merpati adalah lantaran perusahaan BUMN itu telah dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal tersebut, tertuang dalam putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.

"Perusahaan Perseroan [Persero] PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara [P.N.] Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna Merpati Nusantara menjadi Perusahaan Perseroan [Persero] bubar karena dinyatakan pailit," bunyi pasal 1 beleid itu.

Dalam putusan pengadilan niaga itu, harta PT Merpati Nusantara Airlines juga dinyatakan pailit dan dalam keadaan insolvensi.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU Nomor 40/2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan.

Lebih lanjut, dalam beleid itu dituliskan proses penyelesaian likuidasi akan dilaksanakan selambatnya 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit dan sisa kekayaan dari hasil likuidasi akan disetorkan ke kas negara.

"Pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi, paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit," bunyi Pasal 3 peraturan itu.

Sebelumnya, Merpati Airlines masuk dalam daftar tujuh perusahaan BUMN yang akan dibubarkan pemerintah. Enam BUMN lainnya yang akan dibubarkan, yakni PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Adapun, Merpati Airlines dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

"Menyatakan termohon [PT Merpati Nusantara Airlines [Persero], pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan pengadilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement