Advertisement
PLN Dorong Aduan Pelanggan Menggunakan Mobile PLN
Logo PLN. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Untuk memaksimalkan pelayanan kepada pelanggan, PLN mendorong penyampaian aduan melalui layanan sistem digital.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Yogyakarta Ahmad Samsuri menyampaikan layanan PLN kepada pelanggan kini menjadi lebih sederhana, cepat, mudah dan terintegrasi. Bahkan aduan yang disampaikan oleh pelanggan juga dapat dimonitor dan dikontrol secara real-time.
Advertisement
"Pelanggan yang melakukan pengaduan bisa memonitor pekerjaan petugas pelayanan teknik hingga selesai. Cukup menggunakan ruang komunikasi dalam sistem digital. Pelanggan tinggal melaporkan melalui PLN Mobile sehingga responnya jadi lebih cepat," katanya, Kamis (9/3/2023).
Dijelaskan Ahmad, salah satu tugas Pelayanan Teknik adalah melakukan penanganan gangguan di mana pekerjaan yang mereka lakukan menekankan pada penanganan gangguan pada jaringan distribusi. Baik gangguan pada Jaringan Tegangan Menengah (JTM), Jaringan Tegangan Rendah (JTR), melakukan penanganan gangguan pada Gardu Distribusi dan penanganan gangguan Sambungan Rumah Alat Pengukur dan Pembatas (SR-APP).
Selain itu, katanya, petugas pelayanan teknik melakukan kegiatan Inspeksi Jaringan Distribusi. Tim ini melakukan pemeliharaan jaringan termasuk pemangkasan dan potong pohon pohon, pemeliharaan jaringan distribusi, melakukan pembersihan layang-layang dan benda asing lainnya, melakukan pembersihan gardu distribusi serta piket keandalan jaringan dan VVIP.
"Pelayanan oleh Tim Pelayanan Teknik terhadap aduan dari masyarakat ini dilakukan setelah pelanggan menghubungi Contact Centre 123 atau lapor melalui Aplikasi PLN Mobile," kata Ahmad.
BACA JUGA: Lahan di Area Tol Diperjualbelikan, Bagaimana Nasib Proyek Tol Jogja YIA?
Petugas Pelayanan Teknik PLN, lanjutnya, akan melayani pelanggan selama 24 jam. Mereka terbagi dalam shift. Di sisi layanan pelanggan, PLN memastikan akan melayani kebutuhan pelanggan selama 24 jam. Apalagi jika terjadi gangguan jaringan akibat bencana. "Kami melakukan transformasi dengan menghadirkan aplikasi PLN Mobile, Yantek Mobile dan Virtual Command Center (VCC) untuk mendukung kinerja layanan pelanggan," ujarnya.
Salah seorang petugas pelayanan Teknik PLN, Karyanto mengatakan dengan komunikasi yang baik semua gangguan jaringan listrik dapat terselesaikan. Petugas katanya, akan berusaha melakukan pelayan yang terbaik ke pelanggan meskipun ada saja pelanggan yang merasa belum puas dengan pelayanan yang diberikan.
Pelanggan seringkali kurang memahami kesulitan yang dihadapi petuhas seperti jalanan macet, tidak mencantumkan titik ordinat sehingga alamat rumah sulit dicari dan nomor telepon pelanggan tidak aktif tidak bisa dihubungi. "Tingkat resiko yang dihadapi selain cuaca terkadang pelanggan yang melapor dihubungi tidak aktif, sehingga harus menunggu. Kondisi di lapangan tidak bisa diprediksi sehingga sering melebihi dari batas waktu kerja," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Pemkab Bantul Belum Terapkan WFH, Nilai Belum Efektif Hemat Energi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Rencana WFH Seminggu Sekali Dinilai Belum Efektif Hemat BBM
- Update Harga Emas Hari Ini, Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- BI DIY: Inflasi Maret Berpotensi Naik Dipicu Permintaan Jelang Lebaran
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement







