Advertisement
Buruh Minta Upah Pekerja Naik 15 Persen Tahun Depan
Partai Buruh Demo, Minta Upah Pekerja Naik 15 Persen Tahun Depan - BISNIS / Nabil Syarifudin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menaikkan upah buruh sebesar 15% pada 2024.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said lqbal menjelaskan alasan upah buruh harus dinaikkan karena 25 persennya sudah dipotong melalui Permenaker No.5/2023. Menurutnya, dengan kondisi ekonomi yang terus membaik, upah buruh juga sudah saatnya dinaikkan.
Advertisement
“Sekarang harus rebound, ekonomi sudah naik, Indonesia sudah bagus pertumbuhan ekonominya, kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi, namun upah harus dinaikkan karena [upah] kami sudah dipotong 25 persen,” ujar Said di sekitar kawasan Monas, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Alasan lainnya adalah Indonesia kini sudah berstatus middle income country, yang artinya penghasilan per kapitanya di atas US$4.500 per tahun, yang jika di rupiahkan mencapai Rp67.000.500 dengan kurs rupiah berada level di Rp15.000.
“Kalau dibagi 12, bahkan sebulan ketemu sekitar Rp5,6 juta, upah minimum harusnya Rp5,6 juta dong karena ini middle income country. Pengusaha diuntungkan dengan middle income country, tapi ada keringat buruh, keringat petani, keringat nelayan, keringat guru honorer, kok gak menikmati hasilnya dari middle income country?” jelasnya.
Baca juga: Begini Curhatan Mahasiswa Muslim yang Kuliah di Kampus Katolik, Nyamankah Mereka?
Alasan terakhir, hasil penelitian Partai Buruh, kata Said, ada potensi kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) berkisar 12-15 persen pada 2024, untuk itu upah buruh perlu dinaikkan ke angka 15 persen.
“Hasil penelitian litbank, partai buruh dan KSPI, dan KSPSI, KPBI, dan KSBSI, dan FSPMI Cap, dan SPN, kami menemukan kenaikan harga kebutuhan hidup layak (KHL) itu berkisar 12 persen-15 persen, ini kami ambil yang tertinggi 15 persen,” jelasnya.
Sebagai informasi, selain kenaikkan upah buruh, terdapat 2 isu lainnya yang disampaikan oleh Partai Buruh, yakni mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dan mencabut UU Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






