Advertisement
Ini Tips dari LPS agar Simpanan Nasabah Bank Gagal Bisa Kembali 100%

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin simpanan nasabah di bank ketika bank tersebut mengalami kegagalan. Namun, masih ada nasabah yang tak layak bayar saat meminta klaim penjaminan.
LPS sendiri mencatat selama periode 2005 hingga pertengahan 2023 terdapat sebanyak Rp373 miliar simpanan tidak layak bayar dalam konteks resolusi bank gagal.
Advertisement
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan salah satu hal yang mesti diperhatikan oleh nasabah agar klaimnya bisa dibayarkan adalah syarat-syaratnya. LPS hanya menjamin simpanan nasabah di bank dengan nilai maksimal Rp2 miliar satu bank.
Nasabah yang menyimpan simpanan di bank dengan nilai di atas Rp2 miliar di satu bank, sisanya tidak dijamin. "Maka, kalau misalnya kalau punya uang Rp5 miliar, dibagi-bagi ke bank lain, jangan di satu bank saja," kata Lana dalam Sosialisasi UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Senin (11/9/2023).
BACA JUGA: Membangun Gedung di IKN, LPS Menyiapkan Rp3,82 Triliun
Syarat lainnya, simpanan nasabah mesti tercatat dalam pembukuan bank. "Jangan lupa mencetak pembukuan atau bukti transaksi, walaupun ada di mobile. Sebaiknya cetak rutin. Ini karena saat pembayaran klaim dari bank bangkrut yang diperlukan adalah catatan dari rekeningnya," ujarnya.
Menurutnya banyak kasus di bank perekonomian rakyat (BPR), transaksi nasabahnya tidak tercatat karena menggunakan sistem penitipan.
Selain itu, terdapat syarat bahwa simpanan nasabah yang dijamin mesti simpanan yang tidak memperoleh bunga melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.
Per akhir Mei lalu, LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,55 persen, dan simpanan rupiah pada BPR dan BPRS sebesar 6,75 persen.
Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin mengatakan nasabah yang menerima suku bunga simpanan dari bank di atas suku bunga penjaminan mesti paham akan risikonya. Apabila bank tempat nasabah menyimpan dananya itu gagal, maka simpanan baik pokok maupun bunganya bisa saja lenyap.
Meski begitu LPS tidak melarang nasabah menempatkan dananya di bank yang menawarkan suku bunga tinggi. "Kalau nasabah yakin tempatkan dana dan bank-nya tidak kenapa-kenapa kita tidak melarang. Kalau tidak yakin lebih baik ikuti saja dengan suku bunga penjaminan LPS," katanya.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
Advertisement