Advertisement
Karyawan Bank Gunakan Uang Nasabah untuk Bayar Utang, Forex dan Judi, Ini Kronologinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh seorang bankir. Manajer layanan sebuah perbankan swasta asal Singapura terlilit utang kartu kredit dan mengalami kerugian besar akibat perdagangan di pasar valuta asing (Forex).
Mengutip Channel News Asia (CNA) pada Rabu (27/9/2023), bankir tersebut bernama Phua Kai Liang, warga negara Singapura yang berusia 34 tahun.
Advertisement
Bankir tersebut mengaku bersalah atas dua dakwaan pelanggaran pidana kepercayaan sebagai karyawan dan mengubah hasil kriminal menjadi chip kasino, dengan pertimbangan atas tuduhan ketiga.
Baca Juga : Ingin Mahir soal Trading dan Forex, Ini Tipsnya |
---|
Awal Mula Kronologi
Phua sendiri bekerja untuk mengelola karyawan dan mengawasi operasional sehari-hari di cabang.
Hal ini meliputi menghitung uang tunai di brankas, menonaktifkan dan menyalakan alarm keamanan, serta membuka dan menutup cabang.
Bankir tersebut dititipi uang tunai dan memiliki akses untuk membuka brankas.
Awalnya pada 2021, Phua memiliki utang kartu kredit yang tak mampu ia bayar. Hal ini lantaran dia mengalami kerugian besar dari perdagangan di pasar Forex.
Akibat putus asa, Liang kemudian meminjam uang untuk melunasi utangnya dan berjudi di kasino, dengan harapan mendapatkan uang tunai dan melunasi utang tersebut.
Pada Maret 2021, dia memutuskan untuk memulai mendanai perjudian dan perdagangan valasnya dengan menggunakan uang tunai dari brankas bank.
Phua kemudian menyetorkan uang yang disalahgunakan ke rekening banknya untuk digunakan dalam perdagangan Forex, atau menggunakan uang untuk membeli chip kasino untuk berjudi di Marina Bay Sands.
Jika Phua menang dari perjudian, dia akan mengembalikan uang tersebut ke brankas dan lebihnya akan digunakan untuk melunasi utangnya, untuk trading, atau membayar tagihannya.
Agar tidak terdeteksi, Phua memastikan bahwa uang tunai tersebut akan dikembalikan sebelum hari kerja berikutnya dimulai.
Dia juga memastikan bahwa nomor dan pecahan uang kertas tersebut sesuai dengan catatan kas yang disimpan di cabang.
Untuk itu, secara kumulatif sejak 23 Maret 2021 hingga 10 Juni 2021, Phua telah menyalahgunakan 1,43 dolar Singapura dari brankas tersebut.
Rencana Phua sendiri terbongkar pada Juni 2021 ketika dia mengambil S$404 ribu dari brankas dan menggunakan untuk berjudi, namun kehilangan seluruh uangnya.
Dia kemudian tidak memiliki pilihan lain, selain memberitahu orang tua dan tunangannya mengenai apa yang terjadi.
Phua kemudian didorong oleh tunangannya untuk mengakui kesalahannya dan setuju untuk membantu memberikan ganti rugi penuh kepada bank tempat dia bekerja.
Tunangannya kemudian memberikan uang tunai sesuai apa yang diambil Phua pada saat itu, yakni 404 ribu dolar Singapura dan Phua kembalikan kembali ke brankas. Phua kemudian mengaku kepada atasannya, yakni bos dan manajer bank atas apa yang ia telah perbuat.
Hukuman Pidana bagi Phua
Wakil Jaksa Penuntut Umum Leong Kit Yu kemudian mengusulkan hukuman penjara antara 48-60 bulan, dan menyatakan bahwa Phua telah menyalahgunakan hak yang ia miliki dan mungkin melanjutkan kebiasaanya jika seandainya itu tidak terjadi.
Namun, dia juga mencatat bank tersebut tidak mengalami kerugian apapun, lantaran jumlah uang yang ia gunakan dikembalikan ke brankas.
Pengacara Phua, yakni Riko Isaac kemudian meminta hukuman penjara selama 36-45 bulan, dengan mengatakan bahwa kliennya tersebut mengalami situasi keuangan yang sulit, walaupun hal tersebut merupakan kesalahan dia sendiri.
Hakim sendiri mencatatkan bahwa nilai dalam kasus tersebut sangat tinggi dan Phua telah menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan.
Dia juga telah mengambil langkah-langkah untuk menyembunyikan kejahatannya, namun mempertimbangkan bahwa restitusi penuh telah dibayarkan.
Sang hakim kemudian memberikan Phua penundaan untuk menyelesaikan pemberitahuan (notice) kepada atasannya dan menyelesaikan urusan pribadinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Tim Hukum Pemkab Bantul Dampingi Pengusutan Kasus Tanah Keluarga Bryan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Rocketindo: Lebih dari Sekadar Marketing Agency, Penyedia Layanan Omni Channel yang Mendorong Kesuksesan Brand di Indonesia
- Tak Ingin Ada Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, Menaker Bakal Sisir Aturan Batasan Usia
- Pemerintah Pusat Siapkan Inpres Infrastruktur untuk Bantu Daerah
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
Advertisement