Advertisement
7 Pabrik Tekstil PHK Massal, 6.500 Karyawan Dirumahkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin terperosok yang dibuktikan dengan berlanjutnya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik-pabrik tekstil di penghujung 2023.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan kondisi tersebut dipicu permintaan produk TPT terus melemah karena pasar domestik yang dibanjiri barang-barang impor.
Advertisement
"Data kami sejak Januari sampai dengan Oktober 2023, ada tujuh perusahaan TPT melakukan perumahan karyawan dan PHK dengan total jumlah 6.500-an yang tersebar di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah dan ini masih terus update bisa bertambah," kata Ristadi, Kamis (2/11/2023).
Kendati demikian, Ristadi tidak dapat memberikan detail perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK massal lantaran banyak yang keberatan untuk diekspos karena menyangkut kepercayaan perbankan dan buyer.
Jelang akhir 2023, pekerja buruh disebut semakin meningkat kekhawatirannya karena dihantui ancaman PHK yang dapat terjadi kapan saja. Sebab, menurut dia, fenomena ini telah terjadi sejak akhir 2020.
"Masalah utama yang sudah kami ketahui adalah banyaknya barang TPT impor legal dan ilegal menguasai pasar domestik," ujarnya.
Hal ini membuat produk-produk TPT orientasi lokal menumpuk di gudang karena tidak laku dan kalah bersaing dengan harga barang impor di pasar. Kondisi ini pun akhirnya memicu tersendatnya cashflow pada perusahaan TPT.
BACA JUGA: PHK Sepihak Jurnalis Akurat.co Berlanjut ke Meja Hijau
Dia berharap pemerintah serius untuk memberantas impor ilegal barang TPT dan membatasi impor legal. Di sisi lain, pihaknya juga mengharapkan kebijakan komprehensif untuk industri TPT agar dapat bangkit kembali.
"Kebijakan pembatasan impor terbaru belum banyak berpengaruh. Saya prediksi paling cepat enam bulan ke depan baru ada pengaruh itu pun jika ada law enforcement secara serius," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah menggodok revisi Permendag No. 25/2022 terkait dengan tata niaga impor, termasuk pengawasan dari border ke post border. Pemerintah meyakini pengetatan arus masuk barang impor dapat melindungi industi dalam negeri, sehingga produktivitasnya kembali terpacu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
Advertisement