Advertisement

OJK Wajibkan Bank Atur Dividen untuk Laba & Infrastruktur TI

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 15 November 2023 - 15:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
OJK Wajibkan Bank Atur Dividen untuk Laba & Infrastruktur TI Ilustrasi replika uang di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4 - 4).Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru mengenai pemanfaatan laba yang tidak hanya terfokus untuk dividen tetapi juga infrastruktur teknolofi informasi (TI).

Aturan tersebut diterbitkan melalui Peraturan OJK (POJK) No.17/2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang di antaranya mengatur mengenai tebaran dividen emiten perbankan.

Advertisement

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam POJK tata kelola perbankan itu, OJK tidak membatasi bank dalam menebar dividen.

"Jadi, bukan kami mau membatasi, tetapi cari keseimbangan pemanfaatan laba untuk kepentingan pemegang saham dan pengembangan bank. Kemudian yang terpenting dari itu adalah TI, karena TI itu sangat costly [mahal]," ujar Dian pada Selasa (14/11/2023) di Jakarta. 

Baca Juga: PT Bank BPD DIY Bagikan Dividen Kepada Pemegang Saham

Menurutnya, dengan adanya regulasi terkait tata kelola itu, perbankan diharapkan mempunyai program pengembangan infrastruktur TI atau sistem keamanan sibernya. Apalagi di tengah pesatnya digitalisasi perbankan, ancaman serangan siber mengiringinya. "Timbul persoalan risiko yang dihadapi sistem IT," katanya.

Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdapat lebih dari 700 juta serangan siber yang terjadi di Indonesia pada 2022. Salah satu sektor yang rawan terkena serangan siber adalah perbankan.  "Ada tantangan ketidakcukupan talenta digital," ujar Dian.

Baca Juga: Kontribusi Dividen dan Pajak Himbara Melonjak jadi Rp 64 Triliun pada Triwulan III 2022

Masalah lainnya adalah literasi digital di Indonesia yang masih rendah. Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan POJK No.17/2023 yang di antaranya mengatur mengenai tebaran dividen emiten perbankan. Pada Pasal 108 dijelaskan bank wajib memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham.

Kebijakan dividen tersebut paling sedikit memuat:

1.       Pertimbangan bank dalam pembagian dividen.

2.       Besaran dividen yang diberikan.

3.       Mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen.

4.       Periode pengkinian kebijakan dividen.

Kebijakan dividen juga dapat memuat:

1.       Kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait penundaan pembayaran dividen.

2.       Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui.

3.       Menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap.

4.       Menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.

Baca Juga: OPINI: Dividen Dalam Negeri Orang Pribadi Bisa Bebas Pajak

Pada pasal 108 juga dijelaskan rencana pembagian dividen didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan bank dan dicantumkan dalam rencana bisnis bank. Kemudian, dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal.

Lalu, perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar. Selain itu, terdapat wewenang OJK untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank; dan/atau menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank. Kewenangan OJK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank, dan/atau penanganan permasalahan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Jabatan Pj Sekda Habis, Ini Langkah Pemkab Sleman

Sleman
| Senin, 29 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement