Suadesa Festival 2026, PGN Dorong UMKM Desa Naik Kelas
Suadesa Festival 2026 digelar di Sleman pada 22–23 Agustus, menghadirkan UMKM, seni budaya, Jikustik, The Rain, dan kegiatan lingkungan.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) periode September dan Oktober 2023 memblokir 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di sejumlah website dan aplikasi.
"Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan persnya di Makassar, Rabu,
Dia mengatakan, selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.
BACA JUGA : Ini Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2023 dan Ciri-cirinya
Berdasarkan data OJK diketahui, sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
“Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” jelas Hudiyanto.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
BACA JUGA : Ini Daftar 102 Pinjol Legal di Indonesia
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Suadesa Festival 2026 digelar di Sleman pada 22–23 Agustus, menghadirkan UMKM, seni budaya, Jikustik, The Rain, dan kegiatan lingkungan.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam menguru
Prakiraan cuaca DIY Jumat 21 Agustus 2026: udara kabur di Kulonprogo, Sleman, dan Kota Jogja. Bantul cerah, Gunungkidul berawan. Suhu 21-32°C. Cek selengk
Gempa M3,5 mengguncang Bantul dan sejumlah wilayah DIY. BMKG menyebut gempa dangkal itu dipicu aktivitas Sesar Opak.
Pendaftaran CPNS 2026 sekolah kedinasan dibuka Agustus. Simak 5 channel YouTube gratis untuk belajar TIU, TWK, TKP, SKD hingga SKB.
Persoalan peredaran rokok ilegal menarik perhatian kalangan mahasiswa di Kota Magelang. Hal itu terlihat dalam Sosialisasi di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai