Advertisement
Ada Kebijakan Bunga Baru, Ini Simulasi untuk Akses Pinjol

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2024. Penurunan bunga tersebut akan dilakukan bertahap selama tiga tahun hingga 2026.
Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), bunga juga dibedakan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif. Untuk pendanaan produktif manfaat ekonominya ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, OJK mensimulasikan besaran yang harus dibayarkan nasabah. Kasusnya adalah debitur mengajukan pendanaan konsumtif Rp1 juta kepada fintech P2P lending pada Januari 2024 dengan tenor 90 hari. Kemudian rincian biayanya adalah bunga/imbal/bagi hasil Rp30.000, biaya administratif/komisi fee Rp50.000, biaya lainnya Rp5,000.
Advertisement
Baca Juga: Terbaru, Per Nasabah Hanya Boleh Akses 3 Pinjol
Dengan ketentuan tersebut maka total manfaat ekonominya mencapai Rp85.000. Total yang harus dibayarkan nasabah menjadi Rp1,085 juta yang dicicil tiga kali selama 90 hari. Dengan jumlah tersebut maka manfaat ekonominya hanya sebesar 0,094% atau memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari.
Dikutip dari Bisnis.com, dengan pinjaman Rp1 juta dan tenor 90 hari, manfaat ekonomi maksimalnya yakni Rp90.000. Pasalnya dengan aturan baru dan pinjamannya mencapai Rp1 juta manfaat ekonomi tak boleh lebih dari Rp1000 per hari. Tentunya manfaat ekonomi akan berbeda tergantung nominal pinjaman dan tenornya. Sementara untuk pendanaan produktif, OJK mensimulasikan pinjaman Rp1 juta dengan tenor 30 hari. Bunganya mencapai Rp40.000, biaya administrasi Rp45.000, dan biaya lainnya Rp5000.
Baca Juga: Butuh Uang dan Mau Akses Pinjol? Baca Informasi Ini Dulu
Total manfaat ekonominya dengan rincian tersebut menjadi Rp90.000. Dengan demikian, total manfaat ekonominya mencapai batas maksimum 0,3% seperti yang ditetapkan OJK. Pasalnya dengan aturan baru pinjaman Rp1 juta, manfaat ekonomi per harinya harus tidak lebih dari Rp3000. Seperti sektor konsumtif, manfaat ekonomi pendanaan produktif akan berbeda tergantung nominal pinjaman dan tenornya.
Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, Ini Tanggapan Pelaku Usaha Tekfin
Diketahui OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan. Untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari yang berlaku pada 2025—2025. Pada 2026 dan tahun selanjutanya bunga keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari. Untuk pendanaan konsumtif, bunga keterlambatan ditentukan sebesar 0,3% per hari pada Januari 2024. Kemudian pada Januari 2025, bunga keterlambatannya yakni 0,2% per hari. Bunga keterlambatan turun lagi mulai Januari 2026 menjadi 0,1% per hari, Selain itu, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada debitur tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
Advertisement

Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
- Ada Potensi Kecurangan Beras Subsidi Oplosan Dikomersialkan, Kerugian Negara Tembus Rp100 Triliun
- Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen Sesuai Zona, Begini Penjelasannya
- Kemendag Mencabut Empat Aturan untuk Mempermudah Izin Usaha, Ini Daftarnya
- Mulai Hari Ini! Marhen J Toko Tas Ala Idol Korea Menutup Semua Gerai di Indonesia
- Kementerian ESDM Distribusikan 3,49 Juta Ton LPG, Masih Ada Stok 4,68 Juta Ton
- Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
Advertisement
Advertisement