Proses Pencarian Pesawat ATR 42-500 Capai Titik Baru, Ini Kata Menhub
Tim SAR menemukan serpihan diduga pesawat ATR 42-500 di Maros-Pangkep. Menhub memastikan pencarian diperluas dan informasi disampaikan resmi.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)
Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2024. Penurunan bunga tersebut akan dilakukan bertahap selama tiga tahun hingga 2026.
Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), bunga juga dibedakan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif. Untuk pendanaan produktif manfaat ekonominya ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, OJK mensimulasikan besaran yang harus dibayarkan nasabah. Kasusnya adalah debitur mengajukan pendanaan konsumtif Rp1 juta kepada fintech P2P lending pada Januari 2024 dengan tenor 90 hari. Kemudian rincian biayanya adalah bunga/imbal/bagi hasil Rp30.000, biaya administratif/komisi fee Rp50.000, biaya lainnya Rp5,000.
Baca Juga: Terbaru, Per Nasabah Hanya Boleh Akses 3 Pinjol
Dengan ketentuan tersebut maka total manfaat ekonominya mencapai Rp85.000. Total yang harus dibayarkan nasabah menjadi Rp1,085 juta yang dicicil tiga kali selama 90 hari. Dengan jumlah tersebut maka manfaat ekonominya hanya sebesar 0,094% atau memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari.
Dikutip dari Bisnis.com, dengan pinjaman Rp1 juta dan tenor 90 hari, manfaat ekonomi maksimalnya yakni Rp90.000. Pasalnya dengan aturan baru dan pinjamannya mencapai Rp1 juta manfaat ekonomi tak boleh lebih dari Rp1000 per hari. Tentunya manfaat ekonomi akan berbeda tergantung nominal pinjaman dan tenornya. Sementara untuk pendanaan produktif, OJK mensimulasikan pinjaman Rp1 juta dengan tenor 30 hari. Bunganya mencapai Rp40.000, biaya administrasi Rp45.000, dan biaya lainnya Rp5000.
Baca Juga: Butuh Uang dan Mau Akses Pinjol? Baca Informasi Ini Dulu
Total manfaat ekonominya dengan rincian tersebut menjadi Rp90.000. Dengan demikian, total manfaat ekonominya mencapai batas maksimum 0,3% seperti yang ditetapkan OJK. Pasalnya dengan aturan baru pinjaman Rp1 juta, manfaat ekonomi per harinya harus tidak lebih dari Rp3000. Seperti sektor konsumtif, manfaat ekonomi pendanaan produktif akan berbeda tergantung nominal pinjaman dan tenornya.
Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, Ini Tanggapan Pelaku Usaha Tekfin
Diketahui OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan. Untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari yang berlaku pada 2025—2025. Pada 2026 dan tahun selanjutanya bunga keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari. Untuk pendanaan konsumtif, bunga keterlambatan ditentukan sebesar 0,3% per hari pada Januari 2024. Kemudian pada Januari 2025, bunga keterlambatannya yakni 0,2% per hari. Bunga keterlambatan turun lagi mulai Januari 2026 menjadi 0,1% per hari, Selain itu, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada debitur tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DPR dukung hibah motor listrik ke guru honorer, tapi ingatkan soal risiko hukum dan beban baru bagi penerima.
Ribuan buruh di Jatim terancam PHK akibat rencana relokasi pabrik otomotif ke Vietnam, negosiasi masih berlangsung.
Jajaran Polsek Semin mengimbau kepada pengendara terus berhati-hati saat berkendara. Hal ini tak lepas adanya kecelakaan maut di perbatasan dengan sukoharjo.
Dasco hubungi Dirut Pertamina soal lonjakan gas industri yang picu ancaman PHK 55.000 buruh di Bekasi.
Nadiem Makarim akui bisa khilaf namun bantah korupsi dalam sidang kasus Chromebook Kemendikbudristek, kerugian negara capai Rp2,18 triliun.