Ada Kebijakan Bunga Baru, Ini Simulasi untuk Akses Pinjol
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2024. Penurunan bunga tersebut akan dilakukan bertahap selama tiga tahun hingga 2026.
Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), bunga juga dibedakan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif. Untuk pendanaan produktif manfaat ekonominya ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, OJK mensimulasikan besaran yang harus dibayarkan nasabah. Kasusnya adalah debitur mengajukan pendanaan konsumtif Rp1 juta kepada fintech P2P lending pada Januari 2024 dengan tenor 90 hari. Kemudian rincian biayanya adalah bunga/imbal/bagi hasil Rp30.000, biaya administratif/komisi fee Rp50.000, biaya lainnya Rp5,000.
Advertisement
Baca Juga: Terbaru, Per Nasabah Hanya Boleh Akses 3 Pinjol
Dengan ketentuan tersebut maka total manfaat ekonominya mencapai Rp85.000. Total yang harus dibayarkan nasabah menjadi Rp1,085 juta yang dicicil tiga kali selama 90 hari. Dengan jumlah tersebut maka manfaat ekonominya hanya sebesar 0,094% atau memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari.
Dikutip dari Bisnis.com, dengan pinjaman Rp1 juta dan tenor 90 hari, manfaat ekonomi maksimalnya yakni Rp90.000. Pasalnya dengan aturan baru dan pinjamannya mencapai Rp1 juta manfaat ekonomi tak boleh lebih dari Rp1000 per hari. Tentunya manfaat ekonomi akan berbeda tergantung nominal pinjaman dan tenornya. Sementara untuk pendanaan produktif, OJK mensimulasikan pinjaman Rp1 juta dengan tenor 30 hari. Bunganya mencapai Rp40.000, biaya administrasi Rp45.000, dan biaya lainnya Rp5000.
Baca Juga: Butuh Uang dan Mau Akses Pinjol? Baca Informasi Ini Dulu
Total manfaat ekonominya dengan rincian tersebut menjadi Rp90.000. Dengan demikian, total manfaat ekonominya mencapai batas maksimum 0,3% seperti yang ditetapkan OJK. Pasalnya dengan aturan baru pinjaman Rp1 juta, manfaat ekonomi per harinya harus tidak lebih dari Rp3000. Seperti sektor konsumtif, manfaat ekonomi pendanaan produktif akan berbeda tergantung nominal pinjaman dan tenornya.
Baca Juga: OJK Turunkan Bunga Pinjol, Ini Tanggapan Pelaku Usaha Tekfin
Diketahui OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan. Untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari yang berlaku pada 2025—2025. Pada 2026 dan tahun selanjutanya bunga keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari. Untuk pendanaan konsumtif, bunga keterlambatan ditentukan sebesar 0,3% per hari pada Januari 2024. Kemudian pada Januari 2025, bunga keterlambatannya yakni 0,2% per hari. Bunga keterlambatan turun lagi mulai Januari 2026 menjadi 0,1% per hari, Selain itu, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada debitur tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Menko Bidang Pangan Sebut Ada Rencana Setop Impor Beras Tahun Depan
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
Advertisement
Advertisement